Pria Dibunuh Tetangga

KRONOLOGI Pria Dibunuh Tetangganya Pakai Martil, Pelaku Emosi Dengar Perkataan Korban

Polisi akhirnya menguak kronologis pembunuhan terhadap Kisen yang tewas dimartil tetangganya sendiri di Jalan Persatuan V Tanah Garapan.

equator.co.id
Ilustrasi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi akhirnya menguak kronologis pembunuhan terhadap Kisen yang tewas dimartil tetangganya sendiri di Jalan Persatuan V Tanah Garapan, Dusun XI, Desa Helvetia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Polsek Medan Labuhan menjelaskan, keduanya sempat minum kamput bersama pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya lantas terlibat cekcok masalah pekerjaan jaga malam di sebuah pabrik mabel di lingkungan tempat tinggal keduanya.

Saat itu Arjun mengatakan kepada korban yang merasa kecewa karena tidak dilibatkan bekerja sebagai petugas jaga malam.

"Aku minta jaga malam yang lain dikasih jaga malam aku gak dikasih macam orang lain aja aku kau buat sama ku. Korban marah kemudian membentak pelaku. Dia menyebut kepada korban tidak tau dirinya kau, hingga kemudian pelaku dan korban saling berdebat karena status jaga malam di sebuah gudang di dekat kediaman pelaku yang berada di dekat rumah Kisen," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo, Rabu (1/6/2022).

Seusai cekcok mulut, pelaku lalu meninggalkan korban dan kembali pulang. Sementara itu korban mengikutinya dari belakang hingga di depan rumah pelaku.

"Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka Arjuna meninggalkan Kisen dan kemudian tersangka pulang ke rumahnya sedangkan korban mengikuti dari belakang hingga berada di depan rumah pelaku," jelas Agus

Di depan rumah pelaku, korban pun kemudian menantang pelaku dan menyebutkan jika pelaku hanya diam saja ketika kemarin sempat berkelahi.

"Kisen kemudian mengatakan kepada pelaku, sini kau ke luar karena kau dulu pernah ku pukul tadi tidak melawan. Lalu dijawab tersangka, kau pikir aku anak anak," sebut Agus.

Mendengar perkataan korban dari dalam rumah, pelaku langsung emosi dan membawa sebuah martil. Dia kemudian memukul korban sebanyak dua kali.

"Spontan Arjun langsung emosi lalu mengambil martil dari dalam rumah di bawah meja ruang tamu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri " sambung Agus.

Setelah kejadian, pelaku kabur sementara korban yang berlumur darah dibawa ke rumah sakit Sinar Husni sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pelaku kemudian ditangkap Polsek Medan Labuhan pada Rabu (25/5/2022) lalu. Arjun diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Silaban Lintong.

Atas perbuatannya Arjun dijerat pasal 338 subs pasal 335 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved