Reaksi Johnny Depp Usai Menangi Gugatan Dugaan KDRT, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp 150,6 M
Dalam sidang putusan itu Johnny Depp (58) berhasil memenangi kasus pencemaran nama baik atas gugatan kepada mantan istrinya, Amber Heard.
Menurut kontributor hukum CBS News, Jessica Levinson, putusan kasus gugatan pencemaran nama baik Johnny Depp pada Amber Heard dievaluasi dengan sangat hati-hati.
"Kasus ini bukan soal 'kami suka pada Depp, atau kami tidak suka pada Amber Heard'," ucapnya.
Depp memenangi tiga pernyataan dalam gugatannya, sementara Heard hanya menang satu dari tiga pernyataan dalam tuntutan balasan.
Heard berhak mendapatkan kompensasi sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 29 miliar karena Depp terbukti bertanggung jawab atas klaim pengacaranya di Daily Mail soal Heard menipu dan menyebarkan hoaks.
(*/tribun-medan/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menangi Gugatan Lawan Amber Heard, Johnny Depp: Juri Mengembalikan Hidup Saya dan Kalah, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp 150,6 Miliar pada Johnny Depp
