Viral Medsos

Surat Pemberhentian Kepala Desa Perdamean Keluar, Terungkapnya Kasus Perselingkuhan dengan Warganya

Kepala Desa THS diberhentikan karena diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
Warga Desa Perdamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang memamerkan foto mesuk kepala desa di Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (19/5/2022). Mereka minta Bupati Deliserdang Ashari Tambunan tidak melantik THS sebagai Kades Perdamean 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok pria berinisial THS (53), yang baru terpilih ketiga kalinya menjadi Kepala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terpaksa diberhentikan sementara oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

Surat pemberhentian sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

THS diberhentikan karena diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.

"Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai Kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean."

Foto Kades Perdamean THS berfoto dengan keluarga dan tim suksesnya seusai dilantik menjadi Kades untuk periode ketiga kalinya beberapa waktu lalu.
Foto Kades Perdamean THS berfoto dengan keluarga dan tim suksesnya seusai dilantik menjadi Kades untuk periode ketiga kalinya beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.

" Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).

Edwin mengaku semenjak kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.

Diakuinya, kalau kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati.

Perbuatan THS dianggap sudah meresahkan banyak masyarakat.

"Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.

Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Ia menyebut sudah selayaknya setiap Kepala Desa menjadi pamong dan contoh untuk yang baik untuk masyarakatnya.

Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu.
Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sempat Berfoto Gagah Dinas Kepala Desa

Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei 2022 lalu.

Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved