WNA Kini Bisa Dibuatkan KTP, Tak Terkait Pemilu, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil dan Mendagri
Warga Negara Asing (WNA) kini memang bisa dibuatkan KTP Elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Warga Negara Asing (WNA) kini memang bisa dibuatkan KTP Elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun TikTok @zudanariffakrulloh.
Dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan, WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
Baca juga: Disebut Kemlinthi oleh Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Beri Respon, Ini Sosok Trimedya Panjaitan
Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada sjeak tahun 70-an.
Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan dalam keterangan di laman Ditjen Dukcapil.
Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI.
WNA tidak punya hak pilih, sedangkan WNI punya hak pilih.
Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.
Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.
Sehingga pembuatan KTP elektronik untuk WNA dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah tidak benar.
Begitu juga soal isu para WNA dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
KTP Bukan Kartu Tanda Kewarganegaraan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, KTP adalah kartu tanda penduduk.