Gaji Polisi Berpangkat AKBP
Pangkat AKBP Sudah Punya Harta Melimpah dan Memiliki Rumah Mewah Bak Istana? Berikut Rincian Gajinya
AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letkol di lingkungan TNI. Lalu berapa gaji polisi berpangkat AKBP?
TRIBUN-MEDAN.COM - Tak Usah Heran, Walau Masih Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Jika Sudah Punya Harta Melimpah dan Memiliki Rumah Mewah Bak Istana, Berikut Rincian Gaji Polisi Berpangkat AKBP.
Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia.
Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Tugasnya terbilang mulia, yakni melindungi dan mengayomi masyarakat.
Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.
Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Gaji polisi beserta tunjangan yang diterima sendiri didasarkan atas pangkat dan jabatan yang diemban.
Salah satu jenjang kepangkatan polisi yang cukup populer di masyarakat adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Lalu berapa gaji polisi berpangkat AKBP?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.
Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.