Polres Simalungun
Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Warung Sarimatondang
Kita dapat info dari masyarakat bahwa di satu warung yang berada di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun sering terjadi
Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Warung Sarimatondang
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelau judi jenis tebak angka togel. Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Ia mengatakan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka togel.
"Kita dapat info dari masyarakat bahwa di satu warung yang berada di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan jenis Togel," katanya, Jumat (3/6/2022).
Mendapat informasi tersebut, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan.
"Setibanya di lokasi Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan terhadap seorang Pria yang berinisial AT (43) warga Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 HP merk Sony warna Putih di mana terdapat angka tebakan judi jenis Togel," akunya.
Ia juga menyatakan petugas menemukan uang sebesar Rp 129 ribu, 1 buah buku terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi yang berkaitan dengan perjudian.
"Saat ini, AT bersama barang bukti berada di kantor sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan guna pendalaman dan diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras Polres Simalungun," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)