Terjaring OTT KPK, Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti DitetapkanTersangka Suap Pengurusan IMB Apartemen

Haryadi Suyudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haryadi Suyudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan beberapa pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

Baca juga: Keluarga Ridwan Kamil Ikhlaskan Kepergian Eril, Ribuan Warga Jabar Laksanakan Salat Gaib

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

KPK juga mengamankan 27.258 dolar AS dalam tas goodie bag dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.

Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan dalam giat OTT KPK pada Kamis (2/6/2022), salah satu pihak yang ditangkap oleh tim penindakan yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca juga: BEGINI Suasana Taman Lili Suheri yang Jadi Tempat Relokasi 12 Tenant dari Lapangan Merdeka

Haryadi dicokok bersama sejumlah pihak lainnya.

Tim KPK menggelar operasi senyap di dua lokasi, Yogyakarta dan Jakarta.

“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta.

Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” kata Ali, Kamis kemarin.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved