Bertugas Mengamankan Kepala Negara dan Pejabat Penting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

paspampres.mil.id
Paspampres Indonesia (paspampres.mil.id) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki tugas yang tidak mudah, yakni perannya sangat penting dalam menjaga keamanan pejabat tinggi Indonesia serta para keluarganya.

Paspampres merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Dilansir dari Kompas.com, Paspampres terdiri dari empat grup yang memiliki tugas berbeda.

Grup A bertugas mengamankan presiden serta keluarganya, sedangkan Grup B bertugas untuk mengamankan wakil presiden dan keluarganya.

Baca juga: Viral Detik-detik Warga Sindir Pejabat yang Lalui Jalan Rusak

Grup C bertugas untuk mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, dan Grup D bertugas untuk mengamankan mantan presiden dan wakil presiden.

Paspampres pun memiliki satuan pendukung, yakni Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.

Mengingat besarnya peran dan tanggungnya, maka masyarakat dinilai perlu mengetahui perlu diketahui besaran gaji dan tunjangan Paspampres

Besaran gaji Paspampres

Besaran gaji paspampres akan disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun rincian gaji yang diterima Paspampres setiap bulan adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Senin (10/1/2022), berikut ini besaran gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji Paspampres golongan II Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan gaji Paspampres

Selain gaji pokok, Paspampres juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan.

Adapun besaran tunjangan yang diterima juga disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.

Besaran tunjangan kinerja Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja Paspampres:

1. KSAL: Rp 37.810.500.

2. Wakil KSAL: Rp 34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

8. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

9. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

10. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

11. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

12. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

13. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

14. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

15. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

16. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

17. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

18 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sementara itu, berikut ini tunjangan lain-lain yang diterima Paspampres:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari

Paspampres pun mendapatkan tunjangan operasi keamanan sebesar 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk.

75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Sumber: KOMPAS.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved