BIADAB, Rudapaksa Anak Yatim Piatu Hingga Hamil, Pemilik Warung Ini Jual Bayi Untuk Biaya Persalinan
Aksi biadab S (52) terbongkar, berawal ketika paman dari korban yakni pria berinisial D (36) kaget keponakannya melahirkan seorang bayi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perbuatan tak manusiawi dilakukan S (52), pemilik sebuah warung kelontong di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
S merudapaksa seorang gadis, U (19) hingga hamil.
Aksi biadab S terbongkar, berawal ketika paman dari korban yakni pria berinisial D (36) kaget keponakannya melahirkan seorang bayi.
Sebab selama ini U yang sudah yatim piatu hidup sebatang kara.
Baca juga: VIRAL Video Nissa Sabyan Kesal, Ajak Penonton Nyanyi Bareng Malah Disoraki Saat Manggung
Dan sehari-hari korban bekerja di sebuah warung kelontong milik pelaku S
D tak menyangka, bayi yang dilahirkan U ternyata hasil perbuatan S.
D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.
Suatu ketika, S memaksa U untuk berhubungan badan.
S kerap mengancam bila U menolak. Padahal pelaku sudah berumah tangga.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Polisi pun langsung mengejar S begitu menerima laporan dari paman korban.
Jual Bayi Buat Persalinan
Sungguh biadab memang perbuatan S.
Sudah diam-diam menodai U selama 3 tahun hingga hamil.
Baca juga: Miliki Sabu, IRT Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Perumahan Padang Merbau
Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.
"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun.
Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).
Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.
Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta. Sementara Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki keberadaan anak tersebut.
Sebab, lanjut polisi, anak tersebut sudah berpindah tangan.
"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.
Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.
Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.
"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ahatnya Juragan Warung Klontong, Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Lalu Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta