Breaking News

Berita Viral

KRONOLOGI Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit

Kronologi Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit.

Editor: AbdiTumanggor
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

Kronologi Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit.

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dikabarkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah sakit pasca operasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan Nadiem ke rumah sakit pemerintah, meski belum merinci lokasi dan kondisi medisnya secara detail.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembantaran dilakukan karena alasan kesehatan dan proses pemulihan pasca operasi.

Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Program ini berlangsung pada periode 2020 hingga 2022, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Laptop tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2019, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek.

Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.

Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved