Dosen Cabuli Mahasiswa

TAMPANG Dosen IAKN yang Cabuli Mahasiswanya saat Resmi Ditahan

Polres Tapanuli Utara resmi menahan dosen IAKN berinisial NTL (33) yang dilaporkan mahasiswanya.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (Jaket Hijau) saat ditahan oleh Polres Tapanuli Utara, Jumat (3/6/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Tapanuli Utara resmi menahan dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) yang dilaporkan mahasiswanya lantaran diduga menyodominya.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan, NTL ditahan mulai Jumat 3 Juni 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan NTL pun setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Sebelumnya seorang mahasiswa berinisial KS melaporkan dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL ( 33 ) di ke Polres Tapanuli Utara lantaran diduga melakukan pencabulan atau menyodominya.

Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (Jaket Hijau) saat ditahan oleh Polres Tapanuli Utara, Jumat (3/6/2022)
Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (Jaket Hijau) saat ditahan oleh Polres Tapanuli Utara, Jumat (3/6/2022) (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

KS menjelaskan peristiwa cabul dalam bentuk Sodomi terjadi Rabu 28 April 2022 lalu sekira pukul 22.00 wib di rumah dosennya sendiri di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.

Korban menerangkan, selama ini dia ngekos di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Taput.

Saat kejadian, pelaku mengajak dirinya tidur bareng dan berbuat cabul lantaran malam itu disebut malam terakhir dosen tersebut tinggal disitu dan akan berangkat ke Tebingtinggi

"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5/2022).

Ajakan pelaku pun awalnya di tolak oleh korban namun pelaku terus membujuk dan merayu.

Kemudian korban pun mau karena merasa berutang budi kepada dosennya tersebut karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP ( Kartu Indonesia Pintar ).

Pada malam itulah pelaku disebut memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban.

Tak lama kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Atas perbuatannya, dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."

NTL, dosen IAKN Tarutung yang dilapor sodomi mahasiswanya
NTL, dosen IAKN Tarutung yang dilapor sodomi mahasiswanya (HO)

(cr25/tribun-medan.com)

Kronologi Dosen Cabuli Mahasiswanya, Pelaku Ajak Tidur Bareng sebelum Pindah ke Luar Kota

Polres Tapanuli Utara menangkap NTL (33) dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) yang menyodomi mahasiswanya, Jumat (4/6/2022).

Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada 28 April lalu saat pelaku hendak pindah ke luar Kota.

Kejadian itupun dilakukan di rumah pelaku sendiri Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat itu pelaku mengajak korban, KS tidur bareng dan berbuat cabul lantaran malam itu disebut malam terakhir dosennya tinggal disitu karena akan berangkat ke Tebingtinggi.

"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban yang disampaikan dari pelaku, Sabtu (4/6/2022).

Ajakan pelaku pun awalnya di tolak oleh korban namun pelaku terus membujuk ratu hingga akhirnya dia mengiyakan.

Kemudian korban pun mau lantaran merasa berutang budi ke dosennya karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Pada malam itulah pelaku disebut memeluk kemudian melakukan sodomi ke korban.

Tak lama kemudian korban mulai menceritakan hal kejadian itu kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Saat ini dosen cabul berinisial NTL pun setelah dipenjarakan di Polres Tapanuli Utara setelah polisi melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Atas perbuatannya, dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."

(cr25/tribun-medan.com)

Mahasiswa Diduga Dicabuli Dosen, Begini Tanggapan Eks Wakil Rektor IAKN Tarutung

Terkait kasus sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang dosen IAKN terhadap mahasiswanya kini menjadi buah bibir di masyarakat.

Seorang dosen senior IAKN yang juga sebagai mantan Wakil Rektor I IAKN Dr Lustani Samosir menyetujui proses hukum berjalan bagi oknum dosen pelaku sodomi tersebut.

"Saya sekarang sudah menjadi mantan Wakil Rektor I, sebagai dosen senior, kita berfikir bahwa hukum harus berjalanlah. Itu lebih baik, supaya ada efek jeranya ke depan," ujar dosen senior Dr Lustani Samosir, Sabtu (4/6/2022).

Ia juga berharap kejadian kali ini menjadi pembelajaran bagi Kampus IAKN khususnya bagi para dosen yang kini tengah mengabdikan diri sebagai pendidik.

Soal kasus tersebut, ia menyampaikan, pihak kampus terbuka pada proses hukum soal pengungkapan kasus tersebut.

"Ini juga menjadi pembelajaran bagi dosen lain serta bagi mahasiswa agar bisa terbuka ke depan. Dan semua orang harus saling menghormati," sambungnya.

"Saya belum tahu soal penangkapan beliau. Saya hanya tahu dari berita di online. Soal kebenarannya, belum tahu kita pastinya," terangnya.

Sebagai seorang dosen, ia menyesalkan kejadian tersebut. Sehingga, peristiwa memalukan tersebut menjadi pembelajaran bagi kampus tersebut.

"Yang harus ranah hukum, iya ranah hukumlah. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Bagaiamana kita mendidik orang menjadi jujur sementara kita tutupi hal yang seperti itu," ungkapnya.

"Semua orang harus memahami siapa dirinya, berperilaku yang baik. Apalagi rektor yang baru ini bervisi menghadirkan damai di kampus. Dan itu harus dimulai dari kita sebagai dosen," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved