Breaking News

Terjawab Kapan Mulai Berlaku Plat Nomor Kendaraan Warna Putih? Simak Syaratnya

Kapan mulai diberlakukan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih?

Editor: Salomo Tarigan
instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Plat Nomor Kendaraan Warna Putih 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapan mulai diberlakukan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai pertengahan Juni 2022.

Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia akan segera diterapkan.

 Direncanakan mulai peretengahan Juni 2022, pelat nomor kendaraan pribadi berwarna putih akan diberlakukan secara bertahap.

Baca juga: Akhirnya Wenny Ariani Minta Maaf ke Citra Kirana, Rezky Aditya Mau Nafkahi Kekey?

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).

Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat putih. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru hanya diutamakan bagi kendaraan baru dan yang habis masa berlaku pajak lima tahun.

Taslim menyebutkan jika adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan sehingga menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” kata Taslim.

Penerapan pelat nomor putih juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan. 

Peraturan perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 45.

Baca juga: Dulu Viral Gara-gara Berjoget Lagu India saat Tugas, Nasib Mantan Polisi Jadi Artis kini Berubah

Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile

Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang dengan menggunakan kamera ponsel sudah mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Dalam penerapannya, tidak semua petugas kepolisian bisa melakukan tilang dengan melakukan tilang.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri, Rabu (1/6/2022).

Tilang ini hanya bisa dilakukan personel yang kompeten serta memiliki surat tugas. Kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved