Penonaktifan Bupati Palas

Edy Rahmayadi Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut, Razman Arif Nasution: Ada Pemufakatan Jahat

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus penonaktifan Bupati Palas

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Razman Arif Nasution vs Edy Rahmayadi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut.

Kali ini, Edy Rahmayadi dilaporkan terkait penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas (Padang Lawas).

Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam bukti lapor nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, menyangkut pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap.

Bukan cuma Edy Rahmayadi saja yang dilapor, Arpan Nasution, Sekda Kabupaten Palas juga ikut dilaporkan. 

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

"Bahkan, dugaan kami ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti,"

"Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).

Dalam kasus ini, kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution.

Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.

"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," katanya.

Tidak Hadiri Pemeriksaan Kesehatan

Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) mangkir dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

TSO dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisinya di Rumah Sakit Adam Malik pada Senin (6/6/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved