Pelarangan Komersialisasi Daging Anjing
150 Ekor Anjing di Kota Medan Dibantai dan Disantap Setiap Hari di Lapo Tuak
150 ekor anjing dibantai dan disantap dagingnya di Kota Medan, Pemko Medan terbitkan larangan komersialisasi daging anjing
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Toba Animal Friends mengungkap bahwa setiap hari, di Kota Medan ada 150 ekor anjing yang dibantai dan disantap dagingnya.
Menurut Founder Toba Animal Friends, Anita Panggabean, bahwa sejatinya anjing adalah hewan peliharaan, bukan hewan santapan.
"Di Kota Medan, jumlah orang yang mengonsumsi daging anjing memang terbilang tinggi. Setiap hari ada 150 anjing dipotong dan dimakan dijadikan tambul di lapo tuak pada umumnya," tutur Anita, Selasa (7/6/2022).
Anita mengatakan, melihat fakta tersebut, perlu ada aturan khusus yang mengatur masalah perdagangan daging anjing.
Baca juga: Dinas Ketapang Pemko Medan Larang Penjualan Daging Anjing Secara Komresil, Ada Penyakit Zoonosis
Menurutnya, langkah Pemko Medan dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 440/4676 pada 22 April 2022, tentang pelarangan komersialisasi daging anjing sudah sangat tepat.
Namun, aturan itu harus dijalankan.
Mengingat, kata Anita, aturan yang sama sudah pernah muncul di tahun 2018, tapi cuma muncul saja tanpa ada aksi yang nyata.
"Kami menyambut baik hal itu. Karena kami sendiri sudah lama berusaha untuk bertemu Wali Kota Medan dan Gubernur, guna membicarakan pelarangan konsumsi daging anjing," katanya.
Sementara itu, adapun isi SE yang diterbitkan Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyangkut lima poin.
Baca juga: KETUA DPRD Medan Ngaku Belum Terima Surat Edaran terkait Larangan Jual Beli Daging Anjing
Berikut ini isi SE tersebut:
1. Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
2. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
3. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
4. Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
5. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.\
Menurut Kepala Dinas ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis pelarangan komersialisasi daging anjing ini semata-mata untuk melindungi masyarakat.
Kata Emilia, pelarangan komersialisasi daging anjing guna mengantisipasi penyakit zoonosis yang bisa saja menular kemanusia.
Atas hal tersebut, diterbitkanlah SE yang mengatur soal penjualan daging anjing.(cr17/tribun-medan.com)