Breaking News

BPJS Kesehatan

CATAT, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

TRIBUN MEDAN/INDRA
WARGA mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam untuk melakukan pengurusan kepesertaan, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Program BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Dan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca juga: MOBIL Terbakar di SPBU Tembung saat Isi BBM, Pengemudi Sempat Cium Bau Gosong

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok.

Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.

Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI.

Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.

Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.

Baca juga: Respon Megawati Diisukan Tak Akur dengan Jokowi, Hasto: Keduanya Intens Bahas Persoalan Bangsa

Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved