Berita Sergai

Preman yang Ancam Emak-emak Pakai Golok di Sergai Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Penangkapan

Kasus pengancaman terhadap seorang ibu berinisial YR oleh preman berinisial BM di lahan di Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin akhirnya menemukan tit

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus pengancaman terhadap seorang ibu berinisial YR oleh preman berinisial BM di lahan di Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin akhirnya menemukan titik terang.

Meski sempat tertunda, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus pengancaman.

Hal itu disampaikan oleh Riadi kuasa hukum korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Sergai yang diterbitkan pada 26 Mei 2022 lalu.

"Melalui surat SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Sergei, kasus pengancaman yang kita laporkan atas pelaku BM sedang terus diproses dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Riadi, Selasa (7/6/2022).

Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh BM sebelumnya terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Baca juga: Sambut Hut Bhayangkara ke-76, Seluruh Personel Polres Gelar Baktikes Donor darah

Pengancaman itu terjadi saat YR melihat lahan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tiba tiba BM datang membawa golok dan mengancam korban yang saat itu bersama YR dan temannya IRT yang membawa anaknya yang masih berusia 10 tahun

Tak terima atas perbuatannya YR pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan laporan bernomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

"Sejauh ini sudah ada 5 saksi yang kita hadirkan dimana meraka adalah yang mengetahui kejadian di sana. Bahwasanya terlapor sudah menjadi tersangka oleh penyidik. 26 Mei SP2HP, atas kasus pengancaman," tutur Riadi.

Riadi mengatakan terlapor yang tidak memiliki etika baik juga tidak perna melakukan upaya damai dengan korban.

Atas hal itu, Riadi pun berharap agar kasus pengancaman tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dengan perkembangan kasus ini kita apresiasi kepolisian, namun tentu kasus ini harus terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar tindakan tindakan premanisme tidak lagi terjadi," tutup dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP Made Yoga Mahendra membenarkan hal tersebut.

"Untuk tersangka Subaidi Tambusai alias Buyung Muis segera kita tangkap. Memang sudah kita ditetapkan tersangka kasus pengancaman," kata Yoga.

Yoga menyebutkan pihaknya akan memproses kasus pengancaman yang dilakukan BM secara profesional.

"Ya pasti akan kita proses dan tindak secara profesional. Agar masyarakat mendapatkan rasa aman," tambahnya.

Baca juga: NASIB Kolonel Priyanto, Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Baca juga: KISAH Haru Seorang Ibu Bongkar Fakta Kematian Anaknya, Perwira TNI Terlibat, Dikawal Jenderal Andika

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved