Bareskrim Usut Dugaan Korupsi di Kemendag, Pengadaan Gerobak Gratis untuk UMKM Senilai Rp 76 Miliar

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bareskrim Polri. Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich direncanakan bakal kembali dipanggil Bareskrim Polri. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kasus penyelewengan pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2018 hingga 2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.

Diketahui, proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022.

Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Baca juga: KAPOLRESTABES Medan Gelar Tes Urine ke Ratusan Personel setelah Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba

"Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan dumas kepada kita," kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Cahyono menerangkan total pengadaan proyek di dalam kasus tersebut mencapai Rp 76 miliar. Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.

Rinciannya, pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp 49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp 7 juta.

Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Cahyono, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ada indikasi penyaluran gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha.

Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang diduga telah menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Warga Diimbau Waspada Gempa Susulan, Pasien RSUD Mamuju Dievakuasi Keluar Gedung

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.

Diduga kuat, terdapat pejabat di Kementerian mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

"Kita naikkan perkara itu, ada indikasi keluar itu ada aliran uang ke beberapa pihak.

Nah kemudian kita setelah melakukan mendapatkan alat bukti yang lain dimana tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Gratis Rp 76 Miliar di Kementerian Perdagangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved