Polisi Kirim Sabusabu
DPR RI Tanggapi Kasus Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Jual Sabusabu ke Hakim
Kasus oknum Sabhara Polrestabes Medan yang menjual sabu ke oknum hakim di Banten mendapat perhatian dari DPR RI.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus oknum Sabhara Polrestabes Medan yang membeli narkotika jenis sabu dengan seorang bandar lalu menjualnya ke oknum Hakim di Pengadilan Rangkasbitung Banten mendapat perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta agar kasus itu diungkapkan lebih jauh karena sudah mencoreng institusi Kepolisian.
"Saya minta agar Polrestabes Medan mengungkap kasus ini dan diungkapkan ke publik, karena publik ingin tau bagaimana perkembangannya," kata Hinca kepada Tribun, Rabu (8/6/2022).
Politisi partai Demokrat itu menyatakan agar polisi tidak berhenti untuk mencari dan menemukan bandar narkoba yang bekerjasama dengan oknum polisi berinisial W tersebut.
"Kita minta agar polisi mengejar sampai ke bandarnya. Tak henti soal narkoba ini terkait ke personil Polri itu saja," kata Hinca.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum polisi dengan dua oknum Hakim di Banten itu bermula ketika BNN berhasil meringkus Raja pada 17 Mei 2022 lalu.
Raja diamankan BNN saat mengambil paket di kios ekspedisi yang dikirim dari W dari Kota Medan dengan barang bukti paket jenis sabu seberat 20,634 gram.
Dari keterangan Raja, BNN lalu menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba lainya termasuk dua Hakim PN Rangkabitung yakni YZ dan DA serta satu rekan lainya yakni H.
Usai mengamankan empat orang tersangka, penyelidikan terhadap pengiriman sabu pun kemudian dilanjutkan.
Pada 3 Juli Satnarkoba Polrestabes bersama Polda Sumut mengamankan Brigadir W di kediamannya di Helvetia Medan. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, Polda Sumut masih mendalami kasus itu.
Kata dia, Polda Sumut akan memecat personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir WW jika benar mengirim sabu-sabu ke hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Hadi menyebut, pemecatan merupakan komitmen Kapolda Sumut dalam menindak anggotanya yang menyeleweng apalagi terlibat peredaran narkoba.
"Jika terbukti pecat, PTDH. Itu sudah sangsi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sangsinya adalah PTDH," kata Hadi kepada Tribun.
Saat ini brigadir WW ditahan di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam. Polda Sumut memiliki waktu 24 jam kali 6 hari mendalami keterlibatannya.
"Saat ini yang bersangkutan punya waktu, ditnarkoba punya waktu 24 jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya,"ucapnya.
(cr17/tribun-medan.com)