Pengendara Mobil Provost FBI
Emak-emak Pengendara Mobil Berlogo Provost FBI yang Lindas Warga Sampai Mati Divonis 2,5 Tahun
Emak-emak pengendara mobil berlogo Provost FBI divonis 2,5 tahun setelah lindas warga sampai mati
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Fauziah Nasution, pengendara mobil berlogo Provost FBI (Forum Batak Intelektual) divonis dua tahun dan enam bulan penjara, setelah lindas warga sampai mati di kawasan Medan Johor.
Dalam kasus ini, wanita berusia 57 tahun yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu dinilai terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua Immanuel Tarigan, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Ketua FBI, Leo Situmorang Bersaksi di Depan Polisi Terkait Konten Asusila Hotman Paris
Meski divonis dua tahun dan enam bulan, nyatanya hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) David.
Pada sidang sebelumnya, JPU David minta pengendara mobil berlogo Provost FBI itu dijatuhi hukuman empat tahun.
Mengingat, korbannya bernama Dimas Iksan Erlangga meninggal dunia.
Dalam dakwaan disebutkan, Fauziah Nasution lindas warga sampai mati pada 1 Februari 2022 lalu.
Kala itu, sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Fauziah Nasution datang ke warung saksi Agustina Manurung alias Tina.
"Dimana sebelumnya, terdakwa dan Agustina ada rencana mau mandi-mandi ke pemandian daerah Namorambe," urai jaksa.
Baca juga: KASUS Viral Lakalantas Maut Mobil Berlogo Provost FBI di Medan Segera Disidang
Sekira pukul 13.30 WIB, keduanya lantas berangkat ke arah Namorambe dengan mengendarai mobil Suzuki, yang mana pada saat itu saksi Agustina lah yang mengemudikan mobil tersebut.
Lalu, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan temannya sampai di pemandian bendungan dan langsung mandi.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, keduanya ingin kembali ke rumah.
"Di tengah perjalanan mau pulang, terdakwa Fauziah meminta agar ia yang mengemudikan mobil tersebut," ujar jaksa.
Ketika melintas di Jalan Karya Jaya dari arah Namorambe menuju Jalan AH Nasution, di depan mobil ada beberapa pengendara sepeda motor.