News Video

Pengakuan Istri Yang Suaminya Ditahan Karena Kasus Pembakaran Mobil Milik PT SSL

Tauh Agus Siregar, warga Simalingkar, Kota Medan mendekam di dalam penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tauh Agus Siregar, warga Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan mendekam di dalam penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik Perusahaan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).

Tuah ditangkap pihak kepolisian Padang Lawas usai dinyatakan terlibat penyiraman mobil mobil PT SSL saat terjadi bentrok antara warga di Desa Paran Julu, Kecamatan Aeknabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas dengan PT SSL.

Kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Lawas dengan agenda tuntutan pada Kamis mendatang.

Dia dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55, pasal 56 tentang pembakaran terhadap orang barang.

Kuasa hukum terdakwa, Paul J J Tambunan dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara mengatakan, terdapat tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dia adalah Timbul Sinaga naga gondrong dan Kasiman Marpaung yang merupakan pelaku penyiraman bensin.

Namun hanya Tuah yang tidak terlibat pembakaran yang ditahan sampai sejauh ini.

"Dari rekaman video yang dijadikan Jaksa Penuntun umum sebagai alat bukti dalam penyiraman terlihat Tuah Gus Siregar tidak ada melakukan penyiraman, mau pun pembakaran terhadap mobil tersebut. Perbuatan itu dilakukan oleh kedua pelaku yang saat ini sedang buron dan tidak ditangkap," kata Paul, Rabu (8/6/2022).

Paul mengatakan, saat kejadian yang terekam dalam video terlihat Tuah berada di depan mobil dan tidak melakukan pembakaran terhadap mobil PT TSL.

"Klien kita berada di depan mobil dan tidak terlihat ada menyiram bensin mau pun membakar. Dia bermaksud memberhentikan mobil agar PT TSL dan warga berdiskusi soal konflik yang terjadi di sana," kata Paul.

Saat hendak memberhentikan mobil itulah kedua pelaku yakni Timbul dan Kasiman menyiram bensin yang menyebabkan mobil terbakar.

"Tapi ada orang yang sebelah mobil itu yang menyiram bensin dan saat ini belum ditangkap. Jadi Harapan kita Jaksa penuntut umum dan hakim dapat memberikan keadilan bagi Tauh Agus Siregar," kata Paul.

Peristiwa kericuhan antara warga dan PT TSL itu sebelumnya terjadi pada Kamis 28 Oktober 2021, sekitar pukul 03.15 sore.

Dermauli Marpaung istri terdakwa mengatakan, saat itu dia dan suami baru saja tiba di Desa Paran.

"Kami baru dari Medan berobat, sampai siang, kemudian kami pesta. Kemudian suami saya ada yang telfon kalau warga sedang demo dengan PT TSL. Jadi suami saya diminta untuk mendampingi," kata dia.

Tuah pun kemudian mengantarkannya kembali ke rumah dan pergi ke lokasi warga berkumpul. Dia kembali pulang beberapa jam setelahnya.

Sampai di rumah suaminya mengatakan jika merasa takut sebab kedua rekannya telah melakukan aksi yang brutal.

"Dia bilang, aku takut karena orang orang itu di luar dugaan ku. Tadi aku niatnya baik baik bisa ketemu dengan PT TSL, namun mereka malah anarkis," katanya.

Beberapa hari kemudian polisi pun mengamankan suaminya atas dasar pembakaran mobil oleh Polres Palas.

Kata Dermauli saat diinterogasi polisi suaminya pun mengalami kekerasan. Polisi sebut dia, melakukan pemukulan hingga pengancaman menggunakan pistol yang ditempel di bagian betis suaminya agar mengakui perbuatannya.

"Kata suamiku dipukul lah dibagian ini bagian itu, kemudian betis suamiku diancam pakai senjata. Dengan itu dia merasa tertekan jadi apa yang dibilangin orang itu aku bilangin saja," kata Dermauli.

Wanita yang keseharian sebagai petani itu berharap agar Kejaksaan yang menangani suaminya dapat memutuskan hukum yang seadil adilnya.

"Suami saya tidak ada niat membakar, dia datang untuk memediasi bukan untuk membakar. Saya sangat harap agar suami saya dapat keadilan," tutupnya.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved