2 TNI Bersellisih
Kasus Prajurit TNI AU Todong Senjata ke Anggota TNI AD Diminta Jenderal Andika Ditindak Tegas!
"Kasus yang di Semarang perselihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen Jawa tengah,"
TRIBUN-MEDAN.com - Panglima TNI Jenderal Andika memerintahkan Oditur Jenderal TNI Marsda Reki agar kasus penodongan senjata anggota TNI AU ke TNI AD di Sragen diberi hukuman terberat.
Hal ini disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penegekan hukum dengan tim hukum TNI yang diunggah ke Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis (9/6/2022).
Dalam video terlihat, Orjen Marsda Reki Irene Lumme melaporkan perkembangan kasus perselisihan antara anggota TNI di Sragen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dimana oknum anggota TNI Angkatan Udara disebut berselisih dan menodongkan senjata berupa airsoft gun kepada anggota TNI Angkatan Darat.
"Kasus yang di Semarang perselihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen Jawa tengah," jelas Marsda Reki ke Panglima.
Bekas KSAD ini merespon dengan meminta agar pelaku dikenakan semua pasal terkait, termasuk pasal terkait senjata.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," pungkas Andika.
Sebelumnya Marsda Reki juga membeberkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Wal Paspampres bernama Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf kepada sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
(*/tribunmedan.com)