Breaking News

Viral Medsos

KRONOLOGI Wanita Berusia 38 Tahun Diusir Warga, Bersuami Dua dan Selingkuh dengan Sejumlah Pria

Pengusiran dilakukan warga karena ibu rumah tangga (IRT) itu bersuami dua dan diduga berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/IDON
Warga mengusir wanita yang diduga bersuami dua di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (7/6/2022) malam.(KOMPAS.COM/IDON) 

TRIBUN-MEDAN.COMĀ - Seorang ibu rumah tangga berinisial S (38) diusir warga.

Hal itu karena S diduga berselingkuh dengan pria lain di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (7/6/2022) malam.

Pengusiran dilakukan warga karena ibu rumah tangga (IRT) itu diduga berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

Warga juga menuduh wanita tersebut sudah bersuami dua.

S bersama suami sah dan anaknya, akhirnya pindah ke Kota Pekanbaru.

Dalam video yang diterima Kompas.com, ratusan warga mengerumuni wanita tersebut dan menyorakinya.

S bersama suami dan anaknya masuk ke dalam mobil lalu pergi.

Warga mengusir wanita yang diduga bersuami dua di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (7/6/2022) malam.(KOMPAS.COM/IDON)
Warga mengusir wanita yang diduga bersuami dua di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (7/6/2022) malam.(KOMPAS.COM/IDON)

Kepala Desa (Kades) Seberang Taluk Kuswanto menceritakan, warga sudah lama mengetahui dugaan perselingkuhan S dengan pria lain.

"Warga sudah geram sehingga mendatangi rumah S. Kalau warga bilang ke saya, S ini bersuami dua. Tapi, kalau saya tak bisa mengatakan itu karena saya tak punya bukti. Saya tanya dia soal itu tidak menjawab," kata Kuswanto, saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).

Ia menyebut, ratusan warga malam itu menggeruduk rumah S. Warga meminta S angkat kaki dari kampung itu.

Lalu, kepala desa bersama ninik mamak dan kepolisian mendudukkan permasalahan tersebut.

Keputusan yang diambil adalah memberikan sanksi adat kepada S.

"Kita mengumpulkan perangkat desa, ketua RT, hingga pemuda dan dipanggil Ninik Godang untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau memang dia (S) melakukan itu (asusila), maka kita berikan sanksi adat, yaitu kalau tidak memberikan kerbau putih atau pergi dari Desa Seberang Taluk. Tak boleh balik lagi ke kampung ini," kata Kuswanto.

wanita diusir warga dari kampung
Seorang wanita dan keluarganya diusir warga dari kampung (ilustrasi)

Pada saat perundingan, warga terus mendesak agar S angkat kaki dari kampung.

Karena itu, kepala desa mengambil kebijakan dengan meminta S untuk pergi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved