Eks Satgas PDIP Gebuki Pelajar
Terbukti Gebuki Pelajar, Eks Petinggi Satgas PDI Perjuangan Malah Tidak Ditahan Divonis Ringan
Eks petinggi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang gebuki pelajar divonis ringan dan tidak ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Halpian Sembiring Meliala, eks petinggi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut, yang sempat gebuki pelajar sekolah divonis ringan oleh hakim PN Medan.
Bukan hanya divonis ringan saja, tapi juga Halpian Sembiring Meliala tidak ditahan.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Ahmad Sumardi cuma menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, dengan ketentuan tidak perlu dijalani.
Putusan ini pun dinilai sejumlah masyarakat tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Menjatuhkan terdakwa Halpian Sembiring Meliala dengan pidana tiga bulan penjara,, dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan enam bulan," kata hakim, Rabu (8/6/2022).
Hakim mengatakan, bahwa Halpian Sembiring Meliala, mantan petinggi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut ini sebenarnya terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Namun sayangnya, terdakwa cuma dijatuhi hukuman ringan.
Vonis hakim ini juga hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang.
Jika hakim menyatakan terdakwa dihukum tiga bulan penjara tapi tidak perlu menjalani hukuman, JPU pun dalam tuntutannya cuma meminta agar eks petinggi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut itu dipenjara tiga bulan.
Atas vonis hakim, JPU hanya menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," kata JPU.
Ditegur agar tidak berbohong
Pada persidangan sebelumnya, Halpian Sembiring Melilala, mantan petinggi Satgas PDI Perjuangan Sumut yang gebuki pelajar sekolah ini sempat ditegur hakim agar tidak berbohong.
Pasalnya, di dalam persidangan, terdakwa sempat tidak mengaku sudah gebuki pelajar.
Awalnya, terdakwa mengatakan dia hanya menepis peci korban.
"Tempo hari saat korban bersaksi, dia bilang bukan topinya saudara pukul, tapi pipinya bengkak. Jadi peci yang kamu tepis, mukanya yang bengkak?," sentil hakim Ketua Ahmad Sumardi, pada sidang Rabu (13/4/2022) lalu.
Setelah diingatkan oleh hakim, akhirnya terdakwa Halpian Sembiring Meliala mengaku ada memukul pipi dan menendang korban.
"Nah, gitu lah saudara, jangan berbohong. Nanti berapa kali saudara pukul itu terserah saudara," cetus hakim.
Sementara itu, hakim anggota Syafril Pardamean sempat mencecar terdakwa berapa kali memukul korban.
Dikatakan hakim Syafril, video CCTV yang telah viral tersebut memperlihatkan bahwa terdakwa memukul korban lebih dari satu kali.
"Bagusan kalau memang salah, ya salah, kan sampai masuk ke dalam Indomaret. Memang betul ada saudara tepis jatuh pecinya. Tapi ada saudara tendang, dan memukul badan lima kali atau lebih, saya nonton berkali-kali videonya, kalau saya hitung, ada enam kali, karena saudara sampai mengejar dia ke dalam," ujar hakim.
Dikatakan hakim, video tersebut sudah viral dan kedepannya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membenarkan kekerasan kepada siapapun.(tribun-medan.com)