Berita Medan
KLAIM Punya Izin Buka Kelas Akselerasi, Kepsek SD N Percobaan Medan Diperiksa Disdik Sumut
Pernyataan Kepala Sekolah SD Negeri Percobaan tentang menerima surat izin dari Dinas Pendidikan Sumut untuk membuka kelas akselerasi menjadi polemik.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pernyataan Kepala Sekolah SD Negeri Percobaan tentang menerima surat izin dari Dinas Pendidikan Sumut untuk membuka kelas akselerasi menjadi polemik.
Kepsek SD Negeri Percobaan Fauziah mengklaim sudah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Sumut. Padahal, status sekolah SD dan SMP berada di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kota Medan.
Bahkan, SD N Percobaan menjadi satu-satunya sekolah negeri yang menggelar kelas akselerasi. Sementara, Dinas Pendidikan Medan telah melarang SD dan SMP untuk membuka kelas akselerasi.
Fauziah menyebutkan pembukaan kelas akselerasi sudah ada dari tahun ke tahun. Namun, tahun ini, biaya untuk mendaftar lebih besar.
Menanggapi polemik ini, Kadisdik Sumut Lasro Marbun angkat bicara, Jumat (10/6/2022).
Dijelaskan Lasro bahwa hingga saat ini pihaknya lagi dalam proses penelitian pengiriman surat kepada seluruh sekolah.
"Izinkan saya meneliti terlebih dahulu ya. Sebab saat ini kami lagi mengecek apakah kami pernah mengirimkan SK izin akselarasi untuk SDN Percobaan itu," jelasnya.
Baca juga: INILAH Sosok Andar Situmorang, Pengacara yang Disebut Hotman Paris Pernah Buat Ijazah Palsu
Baca juga: Ombdusman Terima Aduan Orangtua Murid Soal Kutipan Rp 800 Ribu Kelas Akselerasi di SD Percobaan
Namun apabila terbukti kepala sekolah memalsukan surat, Lasro menyatakan akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
"Tapi kan SD itu secara peraturan UU No 23 melaporkan kewenangannya ada di Disdik Kabupaten dan Kota, tapi ini lagi diteliti," jelasnya.
Kendati demikian dijelaskan Lasro bahwa akhir-akhir ini kelas akselarasi itu sudah tidak dimunculkan lagi.
"Jadi jika kita lihat ke belakang berdasarkan UU 20 tentang Dinas Pendidikan dan PP tentang pengelolaan pendidikan itu sudah tidak dimunculkan, makanya munculah sekolah percobaan," jelasnya.
Sebab dijelaskan Lasro bahwa seluruh sekolah menerapkan sistem merdeka belajar.
"Dimana dalam program merdeka belajar tidak pernah menyinggung adanya sekolah unggulan dan akselarasi kecuali produk profil Pancasila yang dimiliki sekolah," paparnya.
Namun terkait surat yang dipegang oleh Kepala Sekolah, dikatakan Lasro akan ditindak lanjuti terkait kebenarannya.
"Ini kami masih mengecek terkait kapan surat tersebut keluar, siapa yang menandatangani dan isi suratnya seperti apa," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-SD-N-Percobaan-Fauziah.jpg)