8 FAKTA Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Tak Setor Uang Keamanan Rp 5 Juta, Masturbasi Pakai Balsem
Hendra Syahputra dianiaya karena tak kunjung memberi setoran uang keamanan sebesar Rp 5 juta seperti yang diminta oknum polisi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus seorang tahanan tewas di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan menjadi sorotan publik. Tahanan bernama Hendra Syahputra dianiaya dan akhirnya meninggal dunia.
Belakangan mencuat dugaan pemicu penganiayaan dan beragam penyiksaan yang dialami Hendra selama mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Hendra Syahputra dianiaya oleh sesama tahanan diduga atas suruhan oknum polisi. Pasalnya, Hendra tak kunjung memberi setoran uang keamanan sebesar Rp 5 juta seperti yang diminta oknum polisi.
Penganiayaan terhadap Hendra cukup tragis. Ia dipaksa masturbasi pakai balsem. Selain itu, anus Hendra disodok pakai tongkat. Siksaan yang dialami Hendra akhirnya berujung kematian.
Di sisi lain, dua oknum polisi terseret dalam kasus ini. Keduanya sudah diproses etik. Aipda LS, Kepala RTP Polrestabes Medan, dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan diremokendasikan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Rekomendasi pemecatan juga dialamatkan pada oknum polisi berinisial AN. Adapun AN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Hendra Syahputra. Selain itu, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
UPDATE berita terbaru kematian tragis tahanan di Polrestabes Medan >>> Klik
Berikut sederet fakta penganiayaan Hendra di sel tahanan Polrestabes Medan :
1. Hendra Syahputra Ditahan Kasus Asusila
Hendra Syahputra ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan yang merupakan tetangganya sendiri. Ia awalnya dilaporkan ke Polsek Pancur Batu, namun kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Hendra ditahan mulai 12 November 2021 di RTP Polrestabes Medan. Ia diduga mengalami penyiksaan hinga akhirnya meninggal pada 23 November 2021.
Keluarga yang merasa curiga atas kematian Hendra kemudian membuat laporan ke Polda Sumut. Kasus ini bergulir ke pengadilan. Pelaku yang diseret ke meja hijau adalah sesama tahanan berjumlah 6 orang.
2. Pengakuan di Persidangan
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2022), terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu memberi kesaksian melalui video teleconference (vicon) tentang latar belakang kematian Hendra Syahputra.
Hisarma blak-blakan mengaku dia bersama temannya menganiaya Hendra karena disuruh oleh oknum polisi. Alasannya, Hendra tidak memberikan uang Rp 5 juta dengan dalih uang keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.
"Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim," kata Hisarman di persidangan, Kamis.
Adapun Leo Sinaga yang dimaksud adalah Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas di RTP Polrestabes Medan.
3. Uang Keamanan di RTP Polrestabes
Hisarma mengaku diperintahkan Leonardo Sinaga untuk meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.
"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp 5 juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," ucap Hisarma menirukan perkataan Aipda Leonardo Sinaga.
Baca juga: UNGKAP Kronologi Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan, Terdakwa: Kami Disuruh Leo Sinaga Bu Hakim
Mendengar pengakuan itu, penasihat hukum menanyakan lebih lanjut tentang uang keamanan yang diminta kepada korba. "Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga?" tanya pengacara.
"Biasanya dikasihnya bu," ucap Hisarma.
"Ooooo, berarti sudah sering ya," timpal majelis hakim Eliwarti.
4. Baru Hisarma Diadili
Dalam perkara ini, ada 7 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Juliusman Zebua, Andi Arpino, dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dari ketujuh tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.
"Baru, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali," ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (10/6/2022).

5. Proses Dua Oknum Polisi
Setelah kesaksian kasus Hisarma, kasus kematian Hendra Syahputra jadi bola panas. Nama dua oknum polisi disebut-sebut dalam kasus ini, yakni Aipda Leonardo Sinaga dan oknum polisi inisial AN.
"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Berkas perkara pelanggaran Aipda Leonardo Sinaga telah dilimpahkan oleh penyidik Propam Polda Sumut ke Polrestabes Medan untuk disidangkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Hadi mengatakan saat ini proses itu sedang berlangsung di Propam Polrestabes Medan sambil menunggu pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut.
6. Rekomendasi Pecat
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, Aipda Leonardo Sinaga telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik dan segera dipecat dari Polri.
"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kabid HUmas Polda Sumut.
Sementara terhadap personel berinisial AN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Hendra Syahputra. Selain itu, AN saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut dia direkomendasikan untuk segera dipecat. "Sudah tersangka di dalam penganiayaan ini karena sebelumnya dia juga sudah ditahan dugaan kasus narkoba. Hasil pemeriksaan dia juga direkomendasikan pecat," ucap Hadi.
7. Masturbasi Pakai Balsem
Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon, korban Hendra Syahputra mengalami penyiksaan fisik selama mendekam di sel tahnanan Polrestabes Medan, selain dimintai uang keamanan.
Hendra dipukuli dan ditendang oleh tahanan lainnya yang mendekam di sel yang sama. Beragam alat pun dipakai untuk menyiksa Hendra, antara lain bola karet dan kaleng rokok.
Bahkan, Hendra juga dipaksa masturbasi menggunakan balsem. Adalah tahanan bernama Rizki yang membawa balsem dan menyuruh korban masturbasi dengan menggunakan balsem tersebut.

7. Dubur Disodok Pakai Tongkat
Hermansyah, adik kandung Hendra Syahputra, kepada Tribunmedan.com, Jumat (10/6/2022) menuturkan, kakaknya juga disiksa oleh oknum penjaga tahanan yang bertugas di Polrestabes Medan.
"Saya tahu itu dari almarhum, dia disiksa dan dilakukan tindakan tidak terpujilah. Saya bilang apa itu bang, dia bilang abang disodomi, itu abang (anus) dimasukkan pakai tongkat," kata Hermansyah.
"Lalu saya tanya, siapa itu (menyiksa), kata dia petugas," kata Hermansyah. Namun karena dalam kondisi takut korban tidak memberi tahu identitas oknum polisi itu kepada Hermansyah.
Selain itu, Hermansyah mengaku pernah diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria berbaju cokelat sedang melakukan aksi tak senonoh.
"Kemarin juga ada rekaman CCTV yang saya lihat ada pria berbaju cokelat melakukan aksi penyiksaan itu. Memang korban tidak sebut namanya," kata Hermansyah.
Oknum petugas tersebut, sambung Hermansyah, menggunakan tongkat karet yang dimasukkan ke dubur korban. Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat korban mendekam selama satu minggu di RTP Polrestabes Medan.
Hal itu pun dikuatkan dengan bukti forensik, di mana pada bagian anus korban terdapat luka tusukan benda tumpul. "Itu kejadian seperti itu sesudah penyiksaan, kalau kami duga 6 hari atau 7 hari saat sudah di Polrestabes," tutur Hermansyah. (cr21/tribun-medan.com)