Penyiksaan dan Pemerasan

UNGKAP Kronologi Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan, Terdakwa: Kami Disuruh Leo Sinaga Bu Hakim

Terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

Ungkap Kronologi Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan, Terdakwa: Kami Disuruh Leo Sinaga Bu Hakim

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan lainnya, dikarenakan tidak memberikan uang Rp 5 juta dengan alasan uang keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.

Hal itu dikatakan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (10/6/2022).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hisarma yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon), mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

"Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim," kata terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.

Mendengar pengakuan itu, penasihat hukum  terdakwa mengatakan walaupun kalian turuti kemauan Leo Sinaga untuk meminta uang kepada korban, apakah kalian dikasih uang.

"Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga? tanya pengacara kepada terdakwa.

"Biasanya dikasihnya bu," ucap terdakwa. 

"Ooooo, Berarti sudah sering ya," timpal majelis hakim Eliwarti.

Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengatakan diduga ada oknum Polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

"Dibilang ada oknum aktif yang terlibat, seharusnya Kapolda harus bertanggung jawab semua ini, kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan dalam perkara ini, kenapa disembunyikan bukti-bukti, kan da jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan," katanya.

Ia mengatakan dalam persidangan tadi, bawah terungkap ada oknum aktif yang terlibat dari 12 tersangka yang merupakan tahanan Polrestabes Medan.

"Setahu saya ada 12 orang tersangka, namun dalam perkara ini baru terdakwa Hisarma yang diadili, dari keterangan Hisarma baru terungkap bahwa ada oknum aktif yang terlibat. Selain itu, saya mendapat kabar bahwa dari beberapa tersangka sudah ada yang bebas," bebernya sembari akan melaporkan kembali para tersangka yang telah dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved