Berita Medan

NGERINYA Tahanan Asusila di Polrestabes, Tongkat Karet Disodok ke Dalam Anus hingga Ada yang Tewas

Petugas dari keterangan Hermansyah menyodomi korban menggunakan tongkat karet yang dimasukkan ke dubur korban.

Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN MEDAN
Tahanan Polretabes Medan yang mendekam di RTP dipaksa masturbasi pakai balsem 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Oknum polisi Polrestabes Medan diduga melakukan tindakan tercela terhadap Hendra (50), tahanan kasus dugaan pencabulan yang meninggal dunia usai 10 hari  menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan. 

Hendra yang meninggal dunia pada 23 November 2021 di rumah sakit Bhayangkara Kota Medan. Saat meninggal dunia keluarga menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Hendra. 

"Awalnya saya tahu itu dari almarhum, dia disiksa dan dilakukan tindakan tidak terpujilah. Saya bilang apa itu bang, dia abang disodomi,  itu abang (anus) dimasukkan pakai tongkat" kata Hermansyah adik kandung korban kepada Tribun, Jumat (10/6/2022). 

Tindakan itu kata Hermansyah dilakukan oleh oknum penjaga tahanan yang bertugas di Polrestabes Medan.  "Lalu saya tanyak, siapa itu, kata dia petugas, itulah yang dia sampai," kata Hermansyah. 

Namun karena dalam kondisi takut korban tidak memberi tau oknum polisi itu kepada Hermansyah. 

Tak hanya dari pengakuan korban, Hermansyah juga pernah diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria berbaju coklat sedang melakukan aksi tak sono itu. 

"Kemarin juga ada rekaman CCTV yang saya liat  ada pria berbaju coklat  melakukan aksi penyiksaan itu. Memang korban tidak sebut namanya. Namun saya curiga itu dilakukan Leonardo atau Andi," kata Hermansyah. 

Petugas dari keterangan Hermansyah menyodomi korban menggunakan tongkat karet yang dimasukkan ke dubur korban.

Peristiwa itu diduga terjadi saat korban berada seminggu di dalam RTP Polrestabes Medan. 

Hal itu pun dikuatkan dengan bukti forensik, dimana pada bagian anus korban terdapat luka tusukan benda tumpul. 

"Itu kejadian seperti itu sesudah penyiksaan, kalau kami duga kalau tidak 6 hari 7 hari saat sudah di Polrestabes, " tutur Hermansyah. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved