Berita Sumut

Pelaku Jambret yang Rampas Tas Ibu-ibu di Labuhan Batu Ditembak, Nekat Kabur saat Ditangkap

Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua tersangka jambret yang terjadi di Jalan Adam Malik desa janji Kecamatan Bilah barat

HO
Dua pelaku jambret inisial Y dan S diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu. 2 kali para pelaku terpaksa di dor karena mencoba melawan petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua tersangka jambret yang terjadi di Jalan Adam Malik desa janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (8/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, para tersangka, Y (28) dan S (26) menjambret tas seorang wanita, Tetty Herlina Aruan (44) hingga korban jatuh tersungkur dan terluka.

"Kedua pelaku inisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang. Pada saat di posisi jalan yang sunyi, para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku. Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka -luka," ujarnya kepada Tribun Medan, Sabtu (11/6/2022).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku dan tak sampai 7 jam usai kejadian, kedua pelaku dirungkus oleh petugas.

Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit ekonomi.

Dari tangan tersangka, petugas mendapati beberapa alat bukti berupa tas milik korban, sepeda motor N-Max yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Akan tetapi, saat petugas akan membawa para tersangka untuk melakukan pengembangan dalam mencari barang bukti lainnya, kedua tersangka berusaha melarikan diri dari petugas.

Baca juga: Tangkap Pelaku Jambret, Polres Labuhanbatu Sita Senjata Api Revolver dan Dua Senjata Tajam

Baca juga: Komedian Adul Sah Menikah, Mahar Pernikahan Jadi Sorotan, Status Cerai Dipertanyakan

"Pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas ,sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah," tegasnya.

AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, dari kedua tersangka, salah satunya yang berinisial Y,merupakan residivis yang sudah dipenjara selama 4 kali.

Sementara tersangka S, sudah 2 kali menjalani masa tahanan dan merupakan teman dari tersangka Y yang berasal dari Provinsi Lampung dan baru menetap di Kabupaten Labuhanbatu selama 1 bulan.

"Pelaku atas inisial Y sudah 4 kali divonis penjara,dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat," ungkapnya.

Kepada kedua tersangka, pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: SIMAK Spesifikasi dan Harga Terbaru Vivo Y33T, Dilengkapi Cooling System untuk Bermain Game

Baca juga: Diceraikan Aa Gym, Begini Kabar Teh Ninih, Istri Ridwan Kamil sampai Berterima Kasih Gegara Hal ini

(cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved