Polda Sumut

Polda Sumut Pastikan 2 Personel Polrestabes Medan Diduga Terlibat Aniaya Tahanan Dipecat dan Pidana

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi "Polda Sumut Pastikan 2 Personel Polrestabes Medan Diduga Terlibat Aniaya Tahanan Dipecat dan Pidana"

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi 

Polda Sumut Pastikan 2 Personel Polrestabes Medan Diduga Terlibat Aniaya Tahanan Dipecat dan Pidana

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- "Polda Sumut memastikan bakal menindak tegas dua personel Polrestabes Medan yang diduga terlibat penganiayaan tahanan bernama Hendra Syahputra yang tewas pada 23 November 2021 lalu,"ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu (11/6/2022) terkait tahanan tewas.

Hendra Syahputra sendiri merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan teman anaknya yang masih dibawah umur.

Dia tewas disiksa sesama tahanan yang diduga atas perintah personel Polrestabes Medan, Aipda LS.

Dalam kasus ini diduga ada dua oknum polisi yang terlibat yakni, Aipda LS sebagai Kepala RTP Polrestabes Medan dan AN sebagai personel yang sudah mendekam lantaran diduga terlibat narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Aipda LS sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut dan hasilnya Aipda LS memenuhi rumusan Pelanggaran Kode etik Propesi Polri sebagaimana diatur dalam perkap 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara untuk kasus pidananya karena diduga memeras, menyiksa dan memerintahkan tahanan untuk menyiksa korban masih berstatus saksi dan sedang berproses di Satreskrim Polrestabes Medan

Proses pemeriksaan pidana berjalan setelah ditemukan fakta dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut dan petunjuk Jaksa penuntut umum  pada April lalu.

"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan Oknum anggota berinisial LS Propam Polda Sumut sudah memprosesnya, Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada Almarhum HS," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Berkas pekara terduga pelanggaran Aipda LS juga telah dilimpahkan oleh penyidik Propam Polda Sumut ke Polrestabes Medan untuk disidangkan kode etik profesi polri (KEPP) dan dijadwalkan dalam minggu depan proses sidang digelar

Hadi mengatakan saat ini proses itu sedang berlangsung di Propam Polrestabes Medan sambil menunggu pendapat dan saran hukum dari Bidang hukum Polda Sumut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik dan segera dipecat dari Polri.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam psl 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri  Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri." Tegas Hadi

Terhadap personel berinisial AN sudah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Hendra Syahputra.

Saat kejadian AN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Namun kasus yang menjeratnya bertambah lantaran terlibat dugaan penganiayaan Hendra hingga tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut dia direkomendasikan untuk segera dipecat.

"Sudah tersangka di dalam penganiayaan ini karena sebelumnya dia juga sudah ditahan dugaan kasus narkoba. Hasil pemeriksaan dia juga direkomendasikan pecat," ucap Hadi.


*Pemindahan Tahanan Besar-besaran*

Pascakejadian tewasnya tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) bernama Hendra Syahputra Kapolda Sumut langsung memindahkan sekitar 306 tahanan berstatus inkrah pada Senin 6 Desember 2021.

Mereka dipindahkan dari Polrestabes Medan ke lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta

Adapun rincian tahanan yang dipindahkan yakni, Rutan Tanjung Gusta 269 orang, Lapas Anak 11 orang, Lapas Perempuan 26 orang, tahanan titipan jaksa 29 orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan rumah tahanan Polrestabes Medan dihuni lebih dari 700 orang yang terlibat berbagai kasus kejahatan.

Dari total yang dipindahkan mereka sebagian merupakan titipan Kejaksaan.

“Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah over kapasitas, jadi sejumlah 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan,” katanya.

Pemindahan mereka sebagai antisipasi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak agar kejadian tahanan mati tidak berulang.

Selain itu, pemindahan juga bentuk memanusiakan manusia agar mendapat pelayanan.

“Jadi kita tidak ingin hal itu terulang kembali, Bapak Kapolda Sumut melihat, menganalisa dan evaluasi yang dilakukan tadi malam dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum,” tutup Hadi. (Jun-tribun-medan.com).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyud

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved