Pria Pukul Istri

PRIA yang Pukul dan Lempar Kepala Istrinya Pakai Handphone Tak Jadi Dipenjara, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Kota Binjai kembali menghentikan tuntutan melalui proses Restorative Justice (RJ), terhadap Robinson Simarmata.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kepala Kejari Binjai Muhammad Husein menyerahkan surat penghentian kasus terhadap tersangka Robinson Simarmata, di Kantornya, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. 

TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai kembali menghentikan tuntutan melalui proses Restorative Justice (RJ), terhadap Robinson Simarmata, warga Jalan Merbau, Lingkungan I, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara.

Di mana, Robinson telah melakukan tindak pidana yaitu Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) pada hari Sabtu (8/1/2022).

Penghentian ini sudah tertuang dalam, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)/RJ-14 dan tersangka dikeluarkan dari tahanan sementara di Lapas Kelas IIA Binjai, 10 Juni 2022.

Kepala Kejari Binjai Muhammad Husein Admaja mengatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan, saat itu istri bersama anaknya sedang berada di dalam kamar untuk istirahat.

"Tak lama kemudian pelaku (suami pelapor) datang dari luar rumah dengan nada marah-marah," ucapnya, saat di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (10/6/2022).

Saat itu, kata dia pelaku masih sempat bertemu dengan saksi II, lalu Robinson memanggil pelapor untuk keluar dari dalam kamar.

Saat itulah, terjadi ribut mulut antara pelaku dengan pelapor (korban), dari dalam rumah.

"Korban mencium aroma bau minuman dari mulut pelaku, bahkan hingga terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ungkapnya.

Bahkan pelaku melempar handphone yang mengakibatkan istrinya mengalami rasa sakit memar di bagian pelipis mata sebelah kiri.

"Proses Restorative Justice (RJ) dimulai pada saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu pada tanggal 02 Juni 2022," jelasnya.

Pada waktu difasilitasi oleh fasilitator, yaitu Kasi Pidum dan para Jaksa Penuntut Umum, pihak tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana tersebut dan korban.

"Korban yang merupakan istrinya juga bersedia memaafkan perbuatan tersangka dihadapan Tokoh Masyarakat, Fasilitator dan Penyidik," katanya.

Mengapa dikeluarkannya RJ kepada Robinson, kata Husein lantaran melihat latar belakang dari pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pelaku telah melanggar pasal 44 Ayat (1), (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.

Karena itu, Kejari Binjai melihat kondisi dan latar belakang dari keluarga tersebut, maka diambil kesimpulan untuk menghentikan kasus dengan proses RJ.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada tanggal 10 Juni 2022. Kepada pelaku juga tidak akan membuat kelakuan serupa di masa yang akan datang," ujarnya.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved