Tips dan Trik

3 TIPS Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Berikut Caranya

Untuk bisa mengetahui status pajak kendaraan bermotor dengan mudah, Tribuners dapat mengeceknya melalui situs e-Samsat.id.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Randy P.F Hutagaol
Samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (Samsatdigital.id) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Kemajuan teknologi menjadi berkah, pasalnya memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya diantaranya mengecek pajak kendaraan secara online.

Biasanya kita harus ke kantor Samsat untuk melihat hingga mengurus dokumen ini, kini Tribuners dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Samsat secara online.

Tentunya hal ini dapat menghindari keterlambatan membayar pajak, dikarenakan besaran pajak yang dibayarkan setiap tahun berbeda-beda.

Sebelumnya, Tribuners harus menyiapkan beberapa data, seperti nomor polisi atau nomor kendaraan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lanats, Apa saja tips cek pajak kendaraan bermotor online?

Berikut Tribun Medan mengulas 3 Tips Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online :

1. Situs e-Samsat.id

Untuk bisa mengetahui status pajak kendaraan bermotor dengan mudah, Tribuners dapat mengeceknya melalui situs e-Samsat.id.

Adapun cara untuk menggunakan situs e-Samsat.id, diantaranya :

· Membuka browser melalui handphone dan masuk ke link https://e-samsat.id.

· Mengisi formulir yang berada pada halaman tersebut, seperti pelat, nomor, seri, no rangka dan provinsi.

· Selanjutnya klik cek sekarang, tunggu beberapa menit dan muncul informasi mengenai besaran nominal yang harus Tribuners bayar.

· Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

· Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

 

2. Aplikasi e-Samsat

Tak hanya itu saja, Tribuners bisa mengetahui status pajak kendaraan bermotor dengan mudah melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh dengan handphone.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved