Pencabulan
Ayahnya yang Anggota Polisi Meninggal, Sang Putri Dijadikan Budak Pemuas Nafsu Ayah Tiri 7 Tahun
Anak perempuan dari mendiang anggota kepolisian dicabuli ayah tirinya. Tapi kasusnya berjalan lamban dan pelakunya berkeliaran
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- SRUS, anak mendiang Aipda YS, mantan Kasium Polsek Dolok Merawan - Polres Tebingtinggi tujuh tahun dijadikan budak pemuas nafsu ayah tirinya.
Menurut laporan, SRUS dicabuli ayah tirinya berinisial EAP sejak korban berusia 14 tahun, atau persisnya ketika duduk di bangku kelas 3 SMP.
Sejak ayahnya yang anggota polisi meninggal, SRUS tinggal bersama ibu dan ayah tirinya EAP.
Selama itu pula, SRUS yang kini berusia 22 tahun menjadi budak pemuas nafsu ayah tirinya tersebut.
Kronologis Kejadian
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi - Eva Novarisma Purba, kasus pencabulan terhadap SRUS terjadi selepas ayahnya yang polisi meninggal dunia sekira tahun 2004.
Kala itu, ibu kandung SRUS bertemu dengan EAP.
EAP sering mengantar ibu korban dalam beberapa kali kesempatan.
Karena mulai saling mengenal, ibu korban kemudian menjalin hubungan dengan EAP.
Tapi belakangan, ibu korban mulai sakit-sakitan.
Sejak saat itulah EAP memanfaatkan situasi, dan menjadikan korban budak pemuas nafsu.
Terakhir, aksi pencabulan dilakukan EAP terhadap SRUS pada November 2021.
"Korban kami dampingi sejak Januari 2022," kata Eva, Sabtu (11/6/2022).
Eva mengatakan, kasus pencabulan terhadap SRUS sudah dilaporkan pada 31 Januari 2022 lalu.
Sampai sekarang, Polres Tebingtinggi tak kunjung menangkap EAP, ayah tiri SRUS.
Bahkan, kasusnya berlarut-larut tanpa ada kejelasan.