Brimob Gadungan Peras Warga

BRIMOB Gadungan yang Tipu Korbannya Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Istri Baru Keguguran

Seorang pria bernama Juli Syahputra (40) ditangkap polisi, setelah ketahuan menjadi anggota Brimob gadungan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Juli Syahputra (40) ditangkap polisi, setelah ketahuan menjadi anggota Brimob gadungan.

Ternyata, Juli sempat bercita-cita menjadi seorang polisi, sehingga dirinya mengoleksi sejumlah pakaian Brimob.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah sempat menipu salah seorang warga.

Kejadian itu terjadi di Jalan Tanah Garapan, Kecamatan Percut Seituan, pada Minggu (12/6/2022) kemarin.

Pelaku ditangkap setelah ada warga yang merasa curiga dan melaporkan anggota Brimob gadungan tersebut ke kantor polisi.

"Kami sedang menangani perkara polisi gadungan, jadi berdasarkan informasi warga ada kecurigaan terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Brimob," kata Agus kepada Tribun-medan, Selasa (14/6/3022).

Ia mengatakan, polisi gadungan ini telah sempat menipu warga hingga mengalami kerugian Rp 500 ribu.

"Pelaku sempat meminta sesuatu dari si korban yaitu berupa sembako, karena si pelaku menunjukkan identitas palsu, korban percaya akhirnya memberikan bahan sembako tersebut kepada pelaku," sebutnya.

Agus menambahkan, saat diamankan pelaku mengaku memang memiliki cita-cita menjadi seorang polisi.

"Jadi menurut pengakuan dia (pelaku), dia dari kecil suka dengan polisi dan bercita-cita jadi polisi. Akhirnya ngaku jadi anggota polisi," tuturnya.

Dijelaskannya, untuk pakaian serta atribut kepolisian tersebut didapatinya sebagai dari rekannya di Aceh dan beberapa pakaian dibelinya.

"Kalau untuk celananya dia dapat dari temannya yang berada di Aceh. Untuk pakaian lainnya dia beli dari tempat jualan perlengkapan. Informasi nya demikian, polisi (temannya) di Aceh atas nama Putra, nanti kami dalami lagi apakah benar informasi tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini pakaian tersebut hanya disimpan oleh pelaku di rumahnya dan jarang dipakai.

"Pengakuannya baru itu saja dia melakukannya, karena dia jarang sekali menggunakan pakaian tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku rencana nya dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Juli mengaku bahwa pakaian seragam Brimob itu memang tidak pernah dipakainya dan selalu diletak di dalam tas ransel.

"Bajunya nggak digunain, cuma letak di ransel saja. Nggak ada tujuan yang jahat - jahat, orang di ransel aja," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, dirinya juga terpaksa menipu korban karena terdesak ekonomi, sehingga ia mengaku sebagai anggota Brimob kepada korban.

"Bukan ditipu, istri saya keguguran, saya ngambil sembako di kede itu, iya saya bilang gitu memang (anggota Brimob)," tuturnya.

Juli mengatakan bahwa, pakaian dinas Brimob tersebut dibelinya di kawasan Pasar Sambu dengan harga sekitar Rp1 juta.

"Di daerah sambu, Rp 300 ribu perbaju. Sekitar satu jutaan totalnya semua. Kalau celana dari teman di Aceh," bebernya.

Lalu, untuk Kartu Tanda Anggota (KTP) yang ia memiliki dicetak nya langsung di tempat percetakan.

"KTA ditempat cetak, di daerah Tembung," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved