Berita Medan
DIDUGA Gelapkan Uang Tersangka, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Diadukan ke Propam Polda Sumut
Mereka menilai penangkapan terhadap Nurita, tersangka kasus narkoba disertai dugaan pencurian barang berharganya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sejumlah warga Labuhanbatu mendatangi Propam Polda Sumut hendak melaporkan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ke Propam Polda Sumut, Selasa (14/6/2022).
Mereka menilai penangkapan terhadap Nurita, tersangka kasus narkoba disertai dugaan pencurian barang berharganya.
Asep Munandar Saleh, kerabat Nurita menyebut sejumlah uang dan barang berharga ditaksir bernilai Rp 50 juta tidak dikembalikan polisi usai dibawa.
"Tujuan kita datang ke Polda Sumatera Utara ini ingin menyampaikan, mengadukan adanya indikasi dugaan tindakan TPPU yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu," kata Asep, di depan Propam Polda Sumut, Selasa (14/6/2022).
Dugaan pencurian barang berharga itu diketahui Asep setelah adanya surat pernyataan bermaterai 10.000 ditandatangani Nurita.
Baca juga: PANTAS Iko Uwais Pakai Jurus Silatnya, Rela Dilapor ke Polisi, Kesal Istrinya Dihina Begini
Surat itu berisikan keberatan Nurita karena saat penangkapannya uang Rp 21 juta, 4 unit HP miliknya hingga ditaksir bernilai Rp 50 juta tidak dikembalikan.
"Saat penggerebekan, yang dimana dalam surat pernyataan rumahnya digerebek itu mengangkat beberapa barang berharga dengan kisaran angka Rp 50 jutaan dan dinyatakan di dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai barang yang diambil tidak dikembalikan oleh pihak kepolisian Polres Labuhan Batu," katanya.
Laporan mereka ke Propam Polda Sumut pun ditindaklanjuti.
Mereka diarahkan agar membuat laporan berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) nantinya laporan mereka akan dikembangkan guna menyelidiki dugaan pencurian barang bukti milik tersangka kasus narkoba tersebut.
Setelah sampai di Bidang Propam dan melakukan konseling, pihaknya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
"Jadi hari ini dumas akan kita siapkan dan sampaikan langsung sesuai arahan mereka sampaikan tadi."
Saat ini kasus yang menjerat Nurita sudah memasuki persidangan.
Pihaknya pun telah mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan bahwasanya Nurita pernah menyatakan keberatannya dalam persidangan atas barang-barang yang tidak dikembalikan.
Baca juga: Mulut Jahat Ibu-ibu Ucapannya Kasar ke Betrand Peto, Ruben Onsu Murka Naik Pitam
“Hasil dari konfirmasi kita terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta Pengadilan Negeri Labuhanbatu, mereka membenarkan bahwa saudari Nurita telah menyampaikan keberatannya terhadap barang-barang yang disita tersebut."
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya setiap ada keluhan masyarakat terkait anggota polri.
Pihaknya akan meneliti setiap laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
"Ya, silahkan melapor karena itu hak setiap orang dan akan kita terima. Tapi, kita akan menelitinya terlebih dahulu," kata Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)