Berita Medan
DIDUGA Sakau, Boyka Lempari Rumah Warga Hingga Suruh Tetangga Tikam Dirinya
Tidak sampai disitu, saksi mengatakan bahwa terdakwa juga mengganggu warga lainnya dengan melempari rumah warga.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Apa yang dilakukan Boyka Alias Dedek terbilang konyol.
Pasalnya, warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru itu disebut-sebut sempat mengamuk tak jelas dan melempari rumah warga.
Hal tersebut dikatakan saksi Riadi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022)
Baca juga: BRIMOB Gadungan Ditangkap Polisi, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Istri Baru Keguguran
"Saya duduk di rumah kepling, tiba-tiba dia jumpain saya dikeluarkannya pisau, dikasinya pisau sama saya disuruhnya nikam dia, saya gak mau, langsung saya campakkan pisau itu," ujar saksi usai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean.
Tidak sampai disitu, saksi mengatakan bahwa terdakwa juga mengganggu warga lainnya dengan melempari rumah warga.
"Dilemparinya rumah orang. Orang lewat pun dilemparinya pak hakim," ujar saksi.
Mendengar hal tersebut, lantas Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa ada memiliki gangguan jiwa, dan dijawab saksi tidak ada.
"Nggak ada (gangguan jiwa) pak, kata warga sakau dia pak. Yang jelas bukan orang gila dia," ujar saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa membantah melakukan hal tersebut.
Bahkan barang bukti pisau yang ditunjukkan jaksa disebut terdakwa untuk mengincar tikus.
Baca juga: LOLOS Seleksi, 5 Nama Calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Bertemu Wali Kota Siantar Besok
"Ngancam pakai pisau gak ada pak. Untuk nyari tikus pagi-pagi itu (pisau) pak," ucap terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 lalu sekitar pukul 06.30 EIB, di Jalan Jamin Ginting Medan Baru.
Saat itu, saksi korban Ariadi melihat terdakwa berteriak-teriak dan mengamuk sambil melempari rumah warga sehingga membuat warga berkumpul mendekati terdakwa.
"Kemudian para warga berusaha untuk menenangkan terdakwa, agar tidak melakukan keributan dan melempari seng rumah warga," kata jaksa.
Selanjutnya, terdakwa yang melihat saksi korban Ariadi dan beberapa warga sudah berkumpul mengira akan melakukan penggeroyokkan kepada terdakwa.
Lalu terdakwa mendatangi saksi korban Ariadi dan mengarahkan satu buah pisau dengan mengucapkan kata-kata 'kau mau kroyok, kuapai kau, apa mau kau, ini piso sini kau biar kutikam kau' sehingga membuat saksi korban Ariadi menjadi ketakutan dan terancam jiwanya.
Baca juga: SOSOK Horaman Saragih, Pria Berdarah Batak yang Mewariskan Harta Pendidikan Bagi Anak Hingga Cucunya
"Secara spontan lalu saksi korban Ariadi berhasil mengambil pisau dari tangan terdakwa dan mencampakkannya.
Seterusnya setelah pisau lepas dari tangan terdakwa lalu salah satu warga menelepon Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian datang lalu menangkap terdakwa bersama barang buktinya," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal. 335 Ayat (1) KUHP.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-saksi-saat-memberikan-keterangan-untuk-terdakwa-Boyka.jpg)