Breaking News

Viral Medsos

KRONOLOGI Bu Dokter Indehoi dengan Pria Beristri, Digerebek Istri Sah, Bu Dokter Lari ke Kamar Mandi

Pasangan selingkuh itu diamankan warga saat menginap di sebuah rumah Pedukuhan Gumawang, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Ilustrasi Bu Dokter Terciduk Indehoi dengan Pria Beristri di Rumahnya. 

"Setelah habis Jumatan, bareng-bareng ke rumah bu dokter. Pertama warga mengetuk pintu cukup lama dan setelah dibuka lalu warga masuk," ungkapnya.

Saat itu, pintu dibuka oleh si pria. Sementara sang dokter kabur ke kamar mandi.

"Yang laki-laki bukan warga sini, hanya saja itu rumahnya punya Bu Dokter karena sudah dibeli tapi belum dihuni permanen."

"Karena sehari-hari dia ( dokter) tidak tinggal di situ, ya paling hanya sebulan sekali," terangnya.

Dokter Segera Dipanggil

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty, mengaku telah mendapat laporan terkait penggerebekan tersebut.

Namun, dia belum mengetahui detail kejadiannya.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dokter yang bersangkutan.

Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi kejadian pada Jumat lalu.

"Kami Senin (13/6/2022) akan melakukan proses pemanggilan untuk klarifikasi," katanya, Minggu (12/6/2022).

BKPP Masih Tunggu Laporan

Dikutip dari Kompas.com, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul masih menunggu pemeriksaan dari atasan dokter wanita.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPP Gunungkidul, Sunawan.

"Masih belum menerima laporan, kami berusaha menyampaikan kepada atasan langsung terkait kebenarannya," ujarnya, Senin.

Jika ada potensi pelanggaran disiplin, atasan langsung memeriksa terkait benar atau tidaknya informasi tersebut.

Jika tidak benar, maka kasusnya akan dihentikan.

"Kalau benar, dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian untuk dilakukan pembentukan tim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Tim itu nantinya terdiri dari atasan langsung, Inspektorat Daerah, dan BKPP.

Selain itu, akan dilihat sejauh mana hubungannya.

Apabila sampai melakukan hubungan layaknya suami istri, yang bersangkutan melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

Adapun ancaman hukumannya disiplin berat.

(*/ Tribun-Medan.com/Serambi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved