Wabah PMK
Sapi di Marelan Terpapar PMK, Dinas Perikanan dan Pertanian Siapkan Tim dan Posko di 21 Kecamatan
Sapi di kawasan Marelan diketahui terpapar PMK (penyakit mulut dan kuku). Pemko Medan gerak cepat dirikan posko
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Jelang Idul Adha, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Medan membuat tim dan posko Penanganan Khusus penyakit mulut dan kuku (PMK) di 21 Kecamatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan Ikhsar, bahwa Kota Medan tidak memiliki tempat peternakan sapi, tapi dibenarkan untuk berdagang.
"Kita tidak memiliki tempat ternak sapi di Kota Medan, tapi kita mengizinkan untuk masyarakat yang mau berbisnis atau memiliki usaha sapi," katanya.
Karena adanya penyakit mulut dan kuku pada hewan sapi maka pihaknya dijelaskan Ikhsar meminta seluruh penjual sapi untuk melengkapi surat surat pembelian.
"Surat pembelian dari pemilik sapi itu seperti surat keterangan sehat sapi dan lain-lain," katanya.
Misalnya, kata Ikhsar, di Kecamatan Medan Johor itu banyak pemilik sapi menjelang lebaran.
"Itu mereka datangkan sapi dari Aceh, nah tim kita yang berjaga di Kecamatan Medan Johor yang bertugas akan memeriksa sapi beserta surat izin sehatnya," terangnya.
Ikhsar bahwa pihaknya tidak melarang pengusaha untuk menjual sapi.
"Hanya kita minta mereka untuk melengkapi surat sehat terus sapinya mau di cek saat sampai di kecamatan masing-masing sebelum di perjual belikan," terangnya.
Sejauh ini, dikatakan Ikhsyar, sudah ada sapi di Kota Medan yang terpapar PMK.
"Tapi itu udah lama. Waktu itu di Kecamatan Medan Marelan. Itu asal sapinya dari Aceh, makanya langsung kita pisahkan dan hingga saat ini belum ada lagi laporan sapi terkena PMK," katanya.
Selain itu pihaknya juga menyurati masjid-masjid agar memastikan dulu sapi dalam keadaan sehat sebelum di qurbankan.
"Surat dari kita untuk himbauan kepada seluruh masjid dan tempat pemotongan hewan juga sudah kita sebarkan. Jadi mereka semua sebelum memotong harus melihat surat keterangan sehat sapi," jelasnya.
Sejauh ini, diakui Ikhsyar, bahwa Kota Medan baru menerima pemasokan sapi dari Provinsi Aceh dan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara. (cr5/Tribun-medan.com)
