Breaking News

Pasar Pancurbatu

Duit Habis Rp 7 Miliar, Pembelian Lahan Baru Pasar Pancurbatu Tidak Jelas, Inspektorat: Gol Nanti

Pembelian lahan baru Pasar Pancurbatu sampai sekarang tidak jelas. Padahal sudah menghabiskan uang Rp 7 miliar

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Indra
Ratusan pedagang pasar Pancurbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Deliserdang, Kamis (3/11/2016). (Tribun Medan / Indra) 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Hingga saat ini Pemkab Deliserdang belum juga mampu menyelesaikan permasalahan kasus pembelian lahan kosong untuk pengganti Pasar Pancurbatu seluas 3,2 hektare yang berada di Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu.

Dalam pembelian lahan itu, Pemkab Deliserdang sudah mengeluarkan uang hampir 50 persen atau Rp 7 miliar dari harga total Rp 14,72 miliar.

Meski sudah dari tahun 2019 pembayarannya dilakukan, tapi hingga kini tanah yang dibeli belum bisa dikuasai oleh Pemkab Deliserdang.

Selain itu, Pemkab Deliserdang juga belum bisa melunasi sisa uang yang belum dibayarkan. 

Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, kasus pembelian tanah ini pun kini semakin rumit.

Meski Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada masa pembelian tanah, Ramlan Refis sudah lama dicopot Bupati Ashari Tambunan, hingga kini Kadis yang sekarang, T Zaki Aufa juga belum mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Inspektorat Kabupaten Deliserdang juga sekarang ini sudah tidak lagi memberikan konsentrasinya terkait masalah ini. 

"Kalau yang lebih komprehensif, merekalah yang tau (Disperindag). Apanya yang berlarut-larut, apa yang mau dibayar kalau merugikan keuangan negara. Goal (penjara) nanti semua," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (15/6/2022).

Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ini menyebut ada sebenarnya rencana Pemkab untuk meminta kembali uang Rp 7 Milyar yang sempat diberikan sebagai pembayaran awal.

Namun tugas ini sepenuhnya menjadi kewenangan Disperindag karena yang melakukan pembayaran awal adalah dinas tersebut. Disebut harus Disperindag lah yang berusaha untuk mendapatkan itu. 

"Yang jelas prinsipnya Pemerintah jangan rugi karena taulah kalau rugi resikonya apa. Itu menurut saya. Selebihnya tanya sama Kadisperindag saja," kata Edwin.

Dari catatan Tribun, Pemkab Deliserdang sudah hampir dua tahun lamanya mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan kasus pembelian lahan kosong untuk pengganti pasar Pancurbatu tersebut.

Pada tahun 2020 Pemkab Deliserdang sudah menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut bahwa harga Rp 14,72 miliar untuk lahan 3,2 hektare kemahalan.

Dianggap ada potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar jika dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 14,72 miliar. 

Meski sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 7 miliar namun pada saat ini lahan dengan jumlah kepemilikan 5 orang tersebut belum bisa dikuasai sedikit pun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved