Breaking News

Polres Tapteng

Pengedar Barang Haram Narkotika Jenis Sabhu Sabhu dan Ganja di Sarudik Diciduk Polres Tapteng

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan seorang laki laki yg pekerjaan Nelayan dengan inisial JN alias J (34) Domisili Jalan

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Pria inisial JN alias J (34) diamankan di Mapolres Tapteng karena memiliki dan mengedarkan sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan seorang laki laki yg pekerjaan Nelayan dengan inisial JN alias J (34) Domisili Jalan Kuali Kelurahan  Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga di Jalan Ambarawa Keurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Pada hari Senin (13/6/22).

Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang nelayan sering menjual Sabhu dan Ganja di Jln. Ambarawa Pasir Bidang Tapteng yg juga memberikan ciri ciri dari terduga pelaku.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (13/6/22) sekira pukul 23.50 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan cirinya sesuai informasi.

Karena sudah yakin dengan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial JN alias J dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan Personil menemukan :
-2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dari tangan kanan terduga pelaku.
-1 (satu) buah Timah rokok warna Silver yang berisikan 5 (lima) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih dari lokasi penangkapan dengan berat Brutto 2,52 ( dua koma lima puluh dua ) gram.
-1 (satu) Unit HP merk Vivo warna biru dari kantong celana belakang sebelah kanan terduga pelaku, serta Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri dan uang tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Akp Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat   melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JN alias J dibawa  ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved