Berita Medan

Sidang Dugaan Korupsi Covid-19 di Samosir Memanas, Ahli Dinilai Tak Profesional

Sidang dugaan korupsi dana Covid-19 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang dugaan korupsi dana Covid-19 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Pada sidang hari Senin 13 Juni 2022 kemarin, JPU sudah menghadirkan dua saksi ahli.

Kuasa Hukum terdakwa, Jaingat Sihaloho menilai sksi Ahli Drs Katio yang dihadirkan ke persidangan dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci apa yang diaudit dalam perkara ini.

"Keterangan Drs. Katio sebagai auditor atau Audit Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengaudit Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Samosir yang saat ini sedang dalam proses persidangan tidak dapat menjelaskan secara rinci apa yang dia audit dalam perkara ini," kata Jaingat, Kamis (16/6/2022). 

Jaingat menilai, Katio tidak bertindak independen, tidak profesional dan terkesan memaksakan supaya para terdakwa dijerat. 

"Dan, parahnya sebagai saksi ahli, Katio tidak bisa menjelaskan aturan mana yang dilanggar oleh para terdakwa dalam pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Samosir. Bukan tidak mungkin Saksi Ahli yang merupakan Auditor bisa juga dipersangkakan dalam perkara ini, sebab sebagai saksi ahli ia tidak dapat menyebutkan dan menunjuk secara tertulis undang undang mana yang dilanggar dan pasal berapa yang dilanggar. Anehnya, dalam sidang kemarin, Hakim pun memberi pertanyaan yang sama, akan tetapi ahli tersebut tetap tidak dapat menjelaskan peraturan mana yang dilanggar," tambah Jaingat.

Sementara itu, Jaingat mengaprjesiasi keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ronal Sianturi yang dengan tegas menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Samosir pada saat pencegahan dan penanganan Covid 19 tidak ada yang salah, baik dalam penunjukan penyedia dan pelaksanaannya.

Sementata itu, Kuasa Hukum Direktur Utama Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang (SES) sebagai rekanan dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Tahun Anggaran 2020 menilai perkara ini penuh kejanggalan dan tidak profesional.

Hal ini disampaikan Pengacara SES, Mangasa Simbolon, S.H kepada wartawan belum lama ini di Pengadilan Negeri Medan yang juga menyesalkan keterangan Katio sebagai Audit Akuntan Publik. Sebab, Katio sendiri sudah melakukan survey dan menanyakan 1 sampai dengan 10 masyarakat di Samosir. Hasilnya, semua masyarakat mengakui, barang itu ada dan diterima dengan baik. 

"Yang pasti semua pengadaan yang dikerjakan oleh SES dalam hal ini PT Tarida Bintang Nusantara seperti pengadaan telur, pengadaan gula pasir dan pengadaan vitamin, semuanya dikerjakan dengan baik oleh klien kami bapak Santo Edi Simatupang, bahkan semua kelengkapan kelengkapan dokumen, seperti surat perintah kerja, berita acara pekerjaan, berita acara perhitungan bersama, surat perintah mulai kerja dan penunjukan penyedia barang terlampir sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Mangasa.

Mangasa menerangkan nilai pekerjaan sebesar Rp 410.291.700 yang dikerjakan PT Tarida Bintang Nusantara telah memiliki bon faktur yang sudah diverifikasi ke pihak penyedia barang.

"Mulai dari pengadaan vitamin dari Apotik Rezeki Mandiri senilai Rp 49.716.700 pengadaan telur dari Sinar Paten Telur senilai Rp 236.160.000 dan pengadaan gula dari perusahaan MJ di Medan senilai Rp 114.000.000 bahkan semua dokumen itu telah dilampirkan berikut bukti-bukti kewajaran harga di dalam kontrak," pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, bahwa selain Sekda Samosir Jabiat Sagala, terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara.

Dalam dakwaan JPU Hendri Edison mengatakan bahwa Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.

Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. 

Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved