Bejatnya Kakek di Ambon, Selama 15 Tahun Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu, Kini Terancam Hukuman Mati

Total korban yang menjadi pelampiasan RH berjumlah tujuh orang, yakni lima anak kandung dan dua orang cucu.

dok
Ilustrasi pemerkosaan 

"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini," tandasnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, kasus ini baru terungkap 4 Juni 2022 kemarin.

Saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.

Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.

Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT.

Alasan mereka tak melaporkan kasus ini sejak lama lantaran setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, ia selalu mengancam akan memukul dengan kaca.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kakek di Ambon Yang Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved