HEBOH Bocornya Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan, Begini Penjelasan Polisi
Media sosial diramaikan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial diramaikan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam postingan yang viral di medsos, surat penetapan Nikita Mirzani tersangka tertulis bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022.
Terkait heboh bocornya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka dugaan penghinaan, Plt Wakapolres Serang Kota AKBP Wahyu Imam memberikan penjelasan.
Ia memastikan akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Dito Mahendra, Dekat Keluarga Cendana dan Berani Laporkan Nikita Mirzani
Baca juga: Ini Awal Mula Pertikaian Hingga Nikita Mirzani Dilaporkan Dito, Nyai Beber Andil Nindy Ayunda
Wahyu menegaskan, hingga saat ini Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersangka.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut akan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho.
"Kami coba cek ke pak kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," kata Shinto kepada wartawan melalui grup WhatsApp, Jumat (17/6/2022).
Duduk Perkara
Sebelumya, Nikita Mirzani menjadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, didatangi petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Lewat unggahan di Insta Story-nya, artis tersebut mengabarkan bahwa polisi mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB.
"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya??? Emang ada apa Pak??? Bapak ga mengantuk!" tulis Nikita dalam unggahannya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut kedatangan petugas Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani.
Upaya paksa dilakukan karena Nikita Mirzani selalu mangkir saat dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Pemanggilan itu terkait adanya laporan terhadap Nikita.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota lantas menjemput Nikita Mirnazi untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Ketika LP (laporan polisi) ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Setelah sembilan jam menunggu, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," ungkap Shinto.
Setelah rumahnya sempat didatangi polisi, artis yang kerap disapa Niki itu akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Rabu sore.
"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," tuturnya kepada wartawan.
Kombes Shinto menjelaskan, Niki diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Niki ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," papar Shinto.
Hanya saja, mengenai konten yang diperkarakan Dito, Shinto tidak menyebutkannya secara rinci.
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menyampaikan, kliennya diperiksa oleh penyidik di gedung Satreskirm sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
"Tadi penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih yang ada di postingan-postingan itu. Sudah kita jelaskan dan ada sekitar 30 pertanyaan," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tegaskan Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka dan di Kompas.com dengan judul "Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Bocor, Polisi: Status NM Masih Saksi"
