Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Berakhir Secara Restorative Justice, Polisi Ungkap Fakta
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.
TRIBUN-MEDAN.com - NM (21) seorang mahasiswi, sepakat menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dengan restorative justice (RJ) lantaran tak bisa memberikan bukti laporannya ke Polres Tulungagung.
Satreskrim Polres Tulungagung pun melakukan restorative justice terkait kasus tersebut.
Sebelumnya NM membuat laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang sopir taksi onlie terhadap dirinya.
Tawaran dari NM itu kemudian disetujui terlapor, MDA (33) warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Melamar Jadi Pelayan Restoran, Wanita Ini Malah Disuruh Jual Diri, Kini Berharap Pertolongan
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.
Ia lalu memilih melakukan RJ, karena sulit untuk membuktikan laporannya.
"Akhirnya RJ dilakukan karena terlapor juga menyetujuinya. Kedua pihak sepakat berdamai," terang Agung.
Agung melanjutkan, sebelumnya NM mengaku mendapat pelecehan, bibirnya digigit oleh MDA dan diraba-raba.
MDA juga mengakui telah menggigit bibir NM.
Namun ternyata bekas luka gigitan itu tidak bisa dilihat saat divisum.
"Sementara terlapor bilang, perbuatan itu dilakukan karena dasar suka sama suka. Bukan paksaan," ujar Agung.
Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat meski bukan kekasih.
Namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM.
NM lalu beralasan dia dipaksa oleh MDA saat bermesraan.
NM sempat bertengkar dengan kekasihnya karena ketahuan bermesraan dengan MDA.
Baca juga: Bejatnya Kakek di Ambon, Selama 15 Tahun Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu, Kini Terancam Hukuman Mati