Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Berakhir Secara Restorative Justice, Polisi Ungkap Fakta
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.
TRIBUN-MEDAN.com - NM (21) seorang mahasiswi, sepakat menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dengan restorative justice (RJ) lantaran tak bisa memberikan bukti laporannya ke Polres Tulungagung.
Satreskrim Polres Tulungagung pun melakukan restorative justice terkait kasus tersebut.
Sebelumnya NM membuat laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang sopir taksi onlie terhadap dirinya.
Tawaran dari NM itu kemudian disetujui terlapor, MDA (33) warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Melamar Jadi Pelayan Restoran, Wanita Ini Malah Disuruh Jual Diri, Kini Berharap Pertolongan
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.
Ia lalu memilih melakukan RJ, karena sulit untuk membuktikan laporannya.
"Akhirnya RJ dilakukan karena terlapor juga menyetujuinya. Kedua pihak sepakat berdamai," terang Agung.
Agung melanjutkan, sebelumnya NM mengaku mendapat pelecehan, bibirnya digigit oleh MDA dan diraba-raba.
MDA juga mengakui telah menggigit bibir NM.
Namun ternyata bekas luka gigitan itu tidak bisa dilihat saat divisum.
"Sementara terlapor bilang, perbuatan itu dilakukan karena dasar suka sama suka. Bukan paksaan," ujar Agung.
Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat meski bukan kekasih.
Namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM.
NM lalu beralasan dia dipaksa oleh MDA saat bermesraan.
NM sempat bertengkar dengan kekasihnya karena ketahuan bermesraan dengan MDA.
Baca juga: Bejatnya Kakek di Ambon, Selama 15 Tahun Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu, Kini Terancam Hukuman Mati
Untuk membuktikan ada paksaan, NM lalu melaporkan MDA dengan tudingan pelecehan seksual.
"NM lapor ke polisi untuk meyakinkan kekasihnya, bahwa ada paksaan dari MDA. Tapi laporannya sulit dibuktikan," ungkap Agung.
Karena sudah dilakukan RJ, maka kasus ini tidak diteruskan ke pengadilan.
Kasus ini bermula saat NM minta tolong kepada MDA untuk mengantar barangnya ke Tulungagung, pada Senin (8/4/2022) silam.
Kebetulan NM sedang kuliah di sebuah kampus di Kabupaten Tulungagung
Setelah menurunkan barang, mereka pergi ke pantai yang ada di selatan Tulungagung.
Di sanalah NM mengaku bibirnya digigit oleh MDA karena gemas, dan tubuhnya diraba-raba.
NM lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, namun laporannya sulit dibuktikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Fakta Baru Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi di Kabupaten Tulungagung, Polisi Lakukan Ini