Berita Karo Terkini
DICIDUK di Kamar Mandi, Pria Pemilik 41,82 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Langsung di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing, personel mengamankan terduga pelaku di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek.

Dikatakan Hendry, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
"Benar, atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba pada Rabu kemarin," ujar Hendry, Sabtu (18/6/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial S (26) tersebut diketahui berada di dalam sebuah rumah tepatnya di dekat kamar mandi.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya narkotika jenis sabusabu seberat 41,82 gram.
Satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebagai sekop, dan satu unit timbangan elektrik warna hitam.
"Barang bukti ini kita temukan disimpan di dalam di tiga tempat. Seperti di saku celana, dan di dalam kotak," Ucapnya.
Seusai berhasil mengamankan pelaku, personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.
Nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Hendry meminta dukungan kepada masyarakat Kabupaten Karo untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Ia mengaku, pihaknya tidak akan tinggal diam dan tetap akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang masih berani melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
(cr4/tribun-medan.com)