Pdt WTP Simarmata Berpulang
Faisal Amri Siap Dilantik Gantikan Pdt WTP Simarmata di Posisi DPD RI, Sedang Menunggu Kabar KPU
Faisal Amri digadang-gadang menjadi pengganti Pdt WTP Simarmata yang sebelumnya menjadi anggota DPD RI asal Sumatera Utara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Faisal Amri digadang-gadang menjadi pengganti Pdt WTP Simarmata yang sebelumnya menjadi anggota DPD RI asal Sumatera Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pdt WTP Simarmata meninggal dunia di usia 67 tahun di RS Columbia Asia Medan pada Jumat (17/6/2022).
Selain sebagai anggota DPD RI, WTP Simarmata juga mantan Ephorus HKBP periode 2012 hingga 2016. Ia merupakan Ephorus ke-15 HKBP.
Meninggalnya WTP Simarmata secara otomatis satu jabatan anggota DPD kosong. Sehingga, bakal diisi oleh perolehan suara di bawah WTP Simarmata saat pemilihan waktu lalu.
Maka, Faisal Amri bakal masuk menjadi anggota DPD Sumut.
Kepada tribun-medan.com, Faisal Amri yang merupakan warga Medan Sunggal ini pun mengaku siap menggantikan Pdt WTP Simarmata di DPD RI.
Dia menyebut masih menunggu kabar dari DPD dan KPU.
Hingga saat ini dia menyebut belum ada menerima kabar dari kedua lembaga itu.
"Belum dapat kabar saya yang menggantikan almarhum. Yang pasti menunggu kabar dari lembaga DPD maupun KPU soal pergantian itu. Seandainya saya dipilih tentu saya siap," kata Faisal Amri, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: SUASANA Duka Meninggalnya Pdt WTP Simarmata (67 Tahun), Tinggalkan 5 Anak, Dimakamkan di Samosir
Baca juga: Pdt WTP Simarmata Sosok yang Bersahaja dan Sederhana di Kalangan Pendeta HKBP
Saat ditanya langkah kedepannya jika benar menggantikan posisi Pdt WTP Simarmata di DPD RI dia belum mau berkomentar.
Yang pasti, pria kelahiran kota Medan ini siap dan masih menunggu ketentuan dari KPU dan DPD RI.
"Saya belum mau berkomentar karena saya belum dapat kabar. Yang pasti kita tunggu dan lihat dulu prosesnya bagaimana karena mungkin ada perlu komunikasi lagi seperti apa mekanisme dan sebagainya,"katanya.
Sebelumnya, berdasarkan perhitungan seharusnya yang menggantikannya ialah Faisal Amri.
Komisioner KPUD Sumut, Yulhasni menyebut, kewenangan pergantian anggota DPD berada di KPU RI, pusat bukan di KPU Sumut.
Sesuai mekanisme, nantinya DPD RI akan berkirim surat ke KPU RI untuk menentukan siapa pengganti Pdt WTP Simarmata.