Pernikahan Adat Batak Simalungun

Ini Proses Panjang Prosesi Pernikahan Adat Batak Simalungun Pra dan Pasca-menikah

Beginilah proses panjang prosesi pernikahan adat Batank Simalungun yang berjalah selama ini

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi pernikahan adat Batak Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Prosesi pernikahan adat Batak Simalungun disebut dengan horja paunjuk anak atau horja marpanayok.

Pada masa sekarang, pernikahan adat Batak Simalungun diadakan peneguhan pemberkatan perkawinan di gereja bagi yang Nasrani, sebagai pengesahan perkawinan.

Upacara pernikahan adat Batak Simalungun memiliki proses dan urutan pelaksanaan yang teratur, dimulai dari Pajabu Parsahapan/Mangarisika, yang artinya meminang.

Kemudian Marhori-hori dinding/ Marhusip (berbicara), Marhata sinamot, Pudun Saut (mengundang kerabat), Martumpol, Martonggo Raja / Mariah Raja, Pamasu-masuan (pemberkatan)

Berikut prosesi pernikahan adat Batak Simalungun sebelum dan sesudah pernikahan.

Pra Nikah

Mangarisika

Mangariska adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan.

Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan, maka pihak orang tua pria memberikan tanda terima (tanda holong pihak wanita memberikan tanda mata).

Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.

Marhori-hori Dinding

Marhori-hori dinding yaitu pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan keluarga kedua pihak dan belum diketahui oleh umum.

Serta membicarakan perihal pernikahan, tanggal pernikahan, tempat, dan sinamot.

Marhusip

Marhusip ialah Marbisik atau keputusan yang akan dihasilkan di tahap selanjutnya sudah ditentukan sekarang.

Marhusip kelanjutan dari marhori-hori dinding, umumnya dilakukan 3 bulan sebelum hari H. Marhusip dihadiri lebih banyak kerabat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved