Berita Nasional
Bila Bendahara PBNU Terbukti Bersalah, Gus Yahya Bakal Minta Mardani Maming Mundur
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya menyebutkan Mardani H Maming harus mundur dari jabatannya jika terbuti melanggar hukum.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com