Berita Deliserdang

Kantor Disnaker Deliserdang Didatangi Pekerja PT Oleochem & Soap Industry, Ini Tuntutannya

Puluhan pekerja PT Oleochem & Soap Industry mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deliserdang Senin, (20/6/2022).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / INDRA GUNAWAN
Pekerja PT Oleochem & Soap Industry mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deliserdang Senin, (20/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Puluhan pekerja PT Oleochem & Soap Industry mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deliserdang Senin, (20/6/2022).

Mereka datang karena mengaku telah di PHK sepihak oleh perusahaan yang berada di kawasan Kim II Jln Pulau Nias Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang itu. Saat ini jumlahnya ada sekitar 40 an orang.

Meski sebagian besar sudah menerima pesangon namun saat ini mereka masih tetap mempersoalkannya.

Hal ini lantaran besaran pesangon yang diterima dirasa masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Pantauan www.tribun-medan.com, pekerja yang mendatangi kantor Disnaker ini juga banyak yang emak-emak.

Mereka rata-rata sudah bekerja tahunan dan ada yang sudah belasan tahun. Ada juga kalangan laki-laki yang sudah bekerja selama 22 tahun.

Karena adanya PHK ini mereka pun saat ini kebingungan untuk mencari pekerjaan lain.

"Kami pesangonnya dibayar sangat kecil, kami minta yang sesuai ketentuan undang-undang saja,"ucap Sri salah pekerja.

Baca juga: TERNYATA Perselingkuhan Santi Lumbantoruan Sudah Lama Diketahui ART: Takut Karena Diancam

Baca juga: Serangan Mematikan MLRS Rusia, Hancurkan Tim Khusus Angkatan Bersenjata Ukraina

Para pekerja mengaku sejak 6 Juni lalu mereka dipanggil satu persatu ke dalam kantor.

Di sana mereka disuguhkan surat yang tidak boleh dibaca dan diperintahkan untuk ditandatangani.

Mereka tidak menyangka ternyata belakangan diketahui kalau surat yang mereka tandatangani adalah surat pengunduran diri (resign).

Mereka menyebut informasi yang mereka terima perusahaan sedang mengalami pailit namun hal ini tidak mereka sepakati.

Dianggap sampai kini perusahaan masih memproduksi sabun mandi yang dijual ke luar negeri (ekspor). Disebut kalau pekerja juga sudah tidak boleh lagi masuk ke perusahaan.

"Seperti saya pesangonnya tidak sesuai cuma Rp 20 juta. Kerja sudah 22 tahun saya,"kata Fahmi.

Informasi yang dihimpun dihari yang sama pihak perusahaan sendiri sebenarnya sudah diundang oleh pihak Disnaker untuk dimediasi dengan pekerjanya.

Namun setelah ditunggu-tunggu pihak perusahaan tidak hadir. Selanjutnya massa pun akhirnya beranjak dari kantor Disnaker Deliserdang.

Mediator dari Disnaker Deliserdang, Flor3nstinus F Tarigan dan Daniel P Barus mengakui kalau pihak perusahaan tidak hadir dalam medisasi yang ingin dilakukan.

Disebut pihak perusahaan ada mengirimkan data terkait para pekerja yang sudah di PHK. Dianggap kalau yang terjadi saat ini Disnaker sudah tidak mempunyai kewenangan lagi.

"Ini sudah di luar wewenang Disnaker lagi sebenarnya karena pihak perusahaan sudah sepakat dengan pekerja (soal besaran pesangon). Ini dari berkas sudah ada yang menerima 13 juta dan sudah ditandatangani. Kesepakatan itu sudah dibuktikan dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama Bipartit di PN Medan,"kata Florenstinus F Tarigan.

Ia mengarahkan agar sebaiknya pekerja berkonsultasi dengan advokat atau penegak hukum lainnya. Hal ini lantaran uang pesangon sudah diterima dan disepakti bersama.

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved