Kisruh AKBP Brotoseno, Polri Bakal Bentuk Komisi Kode Etik PK, Dipimpin Wakapolri dan Irwasum
Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali tersebut akan bekerja sebagai tim peneliti terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
TRIBUN-MEDAN.com - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK).
Nantinya Komisi Kode Etik PK tersebut akan bekerja sebagai tim peneliti terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Apalagi diketahui Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah disahkan.
Baca juga: Nyali Gede Buronan Pembunuhan, Ikut Jadi Peserta Jalan Sehat HUT Bhayangkara, Begini Nasibnya Kini
"Dalam Perpol 7/2022 ini, ada hal terkait dengan pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjaun kembali ini," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dijelaskan Sambo, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Selain itu, adapula Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto hingga dirinya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh bapak Wakapolri, bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Sambo menuturkan nantinya mereka bertugas sebagai tim peneliti untuk menentukan apakah pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terhadap perkara tersebut dapat dilakukan atau tidak.
"Jadi mekanisme di pasal 83 Perpol 7 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," ungkapnya.
Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.
"Komisi kode etik peninjauan kembali ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari perpol 7 2022 ini.
Baca juga: Hasil Rakerda PAN Solo, Nama Ridwan Kamil Muncul Diusulkan Jadi Kandidat Capres, Ganjar tak Dipilih
Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprint bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno akhirnya rampung.
Adapun Perkap itu tertuang dalam nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022.
"Ya sudah, untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Dedi, Perkap tersebut juga tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597 tahun 2022.
Adapun Perkap itu diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," pungkasnya.
(*/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul